HONDA

Agusrin: Sebelum Mencalon, Saya Sudah Tanya ke Banyak Profesor

Agusrin: Sebelum Mencalon, Saya Sudah Tanya ke Banyak Profesor

BENGKULU - Proses musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada atas gugatan yang disampaikan Bapaslon Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi gagal, lantaran tidak terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon yang dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu. Agusrin didampingi Imron Rosyadi saat diwawancara wartawan usai mengikuti proses musyawarah tersebut, Rabu (7/10), menjelaskan jika pada saat musyawarah yang disaksikan langsung oleh Bawaslu pihaknya mempertanyakan alasan dan juga dasar hukum bagi KPU menyatakan bahwa Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kami mempertanyakan kepada KPU, alasan KPU menyatakan kami TMS ini apa? Mumpung di depan Bawaslu, tolong disampaikan kepada kami, apakah dasar perhitungannya bebas bersyaratkah yang belum cukup lima tahun? Atau atas dasar bebas murnikah yang belum sampai lima tahun? Atau atas dasar bebas akhirkah yang belum sampai lima tahun? Kami betul-betul tidak paham, makanya kami tanyakan. Tapi KPU Provinsi Bengkulu tidak mau menjawab itu sehingga wajar jika sampai hari ini, saya khususnya dan seluruh tim alasan kami di-TMS ini dasar perhitungannya yang mana? Kemudian cantolan hukumnya itu apa? Kalau PKPU, PKPU yang mana? Nomor berapa? Baris ke berapa, halaman berapa?" tanya Agusrin.

Kemudian, lanjut Agusrin, semestinya KPU dapat menjelaskan kepada pihaknya agar tidak menjadi pertanyaan bagi mereka mengenai alasan penetapan TMS tersebut. "Kalau di situ bebas murni, tolong cari kalimat bebas murni dimana di dalam PKPU itu? Kalau kalimat bebas bersyarat yang mana, kalau kalimat bebas akhir yang mana, tolong tunjukkan ke kami di dalam PKPU itu, tapi sayang mereka tidak mau menjawab itu. Jadi wajar dong kami mempertanyakan itu," lanjutnya.

Karena tak mendapatkan penjelasan itulah, pihaknya bersama tim merasa dizalimi. "Kalau kami merasa dizalimi, karena memang kami tidak mendapatkan penjelasan. Pengacara kami telah berkirim surat ke KPU pun dijawab dengan hal yang sama. Proses penyelesaian sengketa ini akan diselesaikan oleh Bawaslu, itu jawaban KPU seperti itu," bebernya.

Agusrin mengakui jika sebelum proses pencalonan, dirinya juga sudah mempertanyakan ke banyak profesor-profesor baik hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. "Semua sudah kami tanya, apakah kami ini sudah boleh mencalon? Jawaban dari beliau-beliau semua, termasuk mantan Bawaslu, mantan DKPP, beliau menjawab sesuai dengan mahkamah konstitusi dan fatwa Mahkamah Agung yang diminta langsung oleh Bawaslu itu kepada MA tahun 2015 bahwa tanggal 5 tahun itu dihitung sejak keluar penjara, sama seperti yang terjadi di Lampung," pungkas Agusrin. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: