Kejati Bengkulu Terima SPDP Dugaan Korupsi Anggaran Rutin Polres Lebong
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik Polda Bengkulu, terkait kasus dugaan korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam pencairan anggaran Polres lebong pada bulan Januari hingga Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari pihak Polda Bengkulu tersebut. Ia mengungkapkan, SPDP tersebut juga telah diarahkan ke pidana khusus. Ia juga menjelaskan untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum dapat dipastikan.
"SPDP sudah kita terima, sekarang SPDP-nya sedang dialihkan ke tim Pisdus," ungkapnya, Jumat (9/10).
Dari data diperoleh dalam dugaan korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam pencairan anggaran Polres Lebong bulan Januari hingga Juli 2020, diduga dilakukan oknum berinisial B-R selaku bendahara di Polres Lebong tahun anggaran 2020. Terkait hal ini oknum tersebut terancam pasal 8 dan 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP dan pasal 2 ayat 1 huruf A jo pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: