HONDA

Langgar Prokes, Pesta Dibubarkan

Langgar Prokes, Pesta Dibubarkan

BENTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan mengadakan pesta pernikahan di wilayah Benteng. Untuk diketahui SE tersebut akan mulai diberlakukan hari ini (12/10). Dalam SE tersebut dijelaskan beberapa poin yang harus dipatuhi penyelenggara pesta. Bagi yang melanggar, pesta akan dibubarkan. Bupati Benteng, Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH menjelaskan, poin yang wajib diikuti oleh para warga yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan. Seperti tamu undangan yang hadir dibatasi. “Maksudnya dibatasi seperti jumlah tamu undangan hanya 50% dari kapasitas tenda ataupun gedung tempat pelaksanaan pesta, selain itu dalam mengadakan pesta dilarang untuk menyajikan prasmanan dan diganti dengan nasi kotak. Warga harus mengajukan permohonan mengadakan pesta atau surat izin minimal 5 hari sebelum pelaksanaan dan melaporkan ke kecamatan,” ungkapnya. Dia menambahkan, Selanjutnya boleh untuk menyelenggarakan musik organ tunggal, dengan syarat penyanyi hanya biduan saja. Dilarang memanggil tamu untuk menyanyi. Warga hanya boleh mengadakan maksimal kegiatan satu hari dengan waktu delapan jam dan tidak boleh lebih, dilarang menggelar kegiatan di malam hari. “Para undangan dan pelaksana pesta pernikahan wajib menggunakan masker, harus menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Selanjutnya menyiapkan cek suhu badan untuk para undangan, tamu undangan yang mengalami gejala demam batuk flu radang tenggorokan dilarang masuk ke acara dan akan diperkenan untuk pulang,” jelasnya. Lanjutnya, Sebelum dan sesudah acara dimulai wajib melakukan penyemprotan disinfektan, tidak diperbolehkan mengadakan lomba ataupun hiburan di malam hari. Maka ia berharap kepada masyarakat atau pelaksana yang mengelar pesta pernikahan untuk mematuhi semua ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah. “Semua ini dilakukan demi kebaikan, keamanan dan kenyamanan bersama. Sebab Covid-19 saat ini masih berada disekitar kita, maka mari untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Apabila ada pelaksana pesta pernikahan yang melanggar ketentuan yang berada di SE tersebut atau protokol kesehatan yang berlaku, maka pesta pernikahan tersebut siap dibubarkan,” tegasnya. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: