Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon 6 Persen
BENGKULU - Pihak Pertamina pada Oktober 2020 ini menambah pasokan tabung gas LPG 3 kilogram (kg) atau lebih sering disebut gas melon sebesar 6 persen. Region Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Dewi Sri Utami mengatakan, penambahan alokasi tabung LPG subsidi 3 kg lebih dari 80 ribu tabung tabung atau 241 Metrik Ton (MT) di Provinsi Bengkulu.
Pasokan pada September sebesar 3786,6 MT naik sebesar 6 persen menjadi 4027 MT pada Oktober ini. "Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap selama bulan Oktober, atau sudah melebihi pasokan harian rata-ratanya selama September," kata Dewi dalam keterangan pers tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/10).
Untuk itu, Dewi mengimbau masyarakat yang berhak untuk membeli LPG subsidi 3 Kg sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, apalagi Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina yakni di agen dan pangkalan.
Dibeberkan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), agen hingga pangkalan. Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung
Masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota atau Bupati setempat. Ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina yakni adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan serta Call Center 135 Pertamina.
"Meski pengawasan resmi hanya sampai di pangkalan, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di wilayah terkait untuk pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang di luar ranah Pertamina," bebernya.
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 33 Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 menyebut, pada pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG oleh Direktur Jenderal, dimana dapat membentuk tim pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG. Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari pemerintah tingkat Provinsi hingga Kelurahan.
“Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga pasokan LPG reguler maupun fakultatif jika ada dan yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran," papar Dewi.
Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram. "Pasal 16 disebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.
Dewi mengingatkan LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur untuk rumah tangga pra sejahtera, yakni masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro. Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan elpiji non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg. (zie/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: