HONDA

Pemkot Tunggu Arahan Pusat untuk Tetapkan UMK

Pemkot Tunggu Arahan Pusat untuk Tetapkan UMK

BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam), Rabu (14/10) pagi. Kegiatan ini dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual. Dalam Rakor tersebut membahas tentang penjelasan pokok-pokok subtansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (15 Bab, 186 Pasal, dan 76 UU) dan pembahasan omnibus law.

Kadis Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Munarwan Syafui yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Terkait dengan nilai pertumbuhan ekonomi termasuk inflasi, memang ada persoalan, semestinya penetapan UMK dan UMP itu sekarang berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara nasional. Tetapi karena persoalan Covid-19 ini, akan sulit untuk dilakukan. Memang ada usulan yang kita baca dari pemberitaan tentang bagaimana Menteri Tenaga Kerja meminta masukan dari Dewan Pengupahan Pusat bahwa penghitungan UMK dan UMP ini mungkin akan disesuaikan dengan kondisi dan dimungkinkan akan kembali ke upah minimum tahun 2020, tetapi itu masih dibahas. Nah, kita Pemkot masih menunggu arahan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, selanjutnya pihaknya mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota terkait hal tersebut, untuk melihat perkembangan terkini bagaimana tentang penetapan UMK dan UMP.

"Nanti setelah ditetapkan UMP pada tanggal 1 November, maka kita akan melakukan rapat untuk menetapkan UMK Kota Bengkulu. UMK ini akan ditetapkan pada tanggal 21 November dan akan berlaku bulan Januari 2021,” jelasnya.

Ditambahkanya, ada kemungkinan UMK pada tahun 2021 ke depan akan sama dengan UMK pada tahun 2020 saat ini.

"Melihat masukan dari Dewan Pengupahan Pusat tadi memungkinkan akan sama, tapi masih dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kalau nanti arahan Kementerian Tenaga Kerja seusai arahan Dewan Pengupahan Pusat akan sama dengan tahun ini, ya tentu kita akan mengikuti," tutupnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: