Curi Besi Proyek Tol, 4 Tersangka Dibekuk
BENTENG – Polsek Talang Empat bekerja sama dengan Direktorat Pam Obvit Polda Bengkulu berhasil menangkap empat tersangka (Tsk) yang mencuri besi untuk pembangunan jalan tol Bengkulu – Lubuklinggau. Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 2,2 ton. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP, Andjas Adipermana melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu. Malik Hevri menjelaskan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Yakni GP sebagai sopir dump truck, ST dan AS sebagai pekerja di proyek tol, dan YF sebagai penadah. “Keempat tersangka ditangkap di tempat berbeda dan tanpa ada perlawanan. Menurut pengakuan para tersangka, aksi pencurian ini sudah berlangsung kurang lebih selama dua bulan terakhir,” jelasnya. Dia menerangkan GP bersama ST dan AS mencuria besi tersebut dengan cara mengangkut besi yang masih berguna, dan sisa potongan besi yang berserakan di di lingkungan PT. Hutama Karya Indonesia (HKI) yakni di stoskyard di Desa Jumat, Kecematan Talang Empat. Aksi dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah besi ulir yang diambil sebanyak 1.700 kilogram. “Selanjutnya di Desa Padang Ulak, Tanjung Kecamatan Talang Empat sebanyak dua kali dengan mencuri besi ulir sebanyak 800 kilogram. Setelah kembali mencuri besi ulir sebanyak 700 kilogram ditambah dengan kanal C sebanyak dua batang dengan panjang enam meter serta panjang 3,5 meter,” ungkap Malik. Lanjutnya, setelah mereka berhasil mengumpulkan besi-besi tersebut, ST dan AS mengangkut besi ke atas dump truck yang dikemudikan oleh GP. Kemudian GP membawa besi tersebut keluar dan dijual ke YF selaku pemilik jual beli barang bekas yang bertempat di daerah Kelurahan Pekan Sabtu. “Kita berhasil menyita dari GP berupa satu unit dump truck warna merah dengan nopol BD 8916 AV, potongan besi sebanyak kurang lebih 1 ton dan satu unit HP Samsung. Dari ST dan AS juga berhasil menyita BB besi kanal C sebanyak 12 batang,” jelasnya. Malik menambahkan terakhir dari YF polisi berhasil menyita BB satu unit mobil pikap Mitsubishi TS120 dengan Nopol 9579 AR, serta satu timbangan kapasitas 500 kilogram dan satu potongan besi ulir dengan berat kurang lebih 200 kilogram. “Dengan ini untuk GP, ST dan AS dikenakan pasal 363 ayat 1 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. YF dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjaran. Kasus ini sekarang masih dalam pemeriksaan dan ke depannya akan terus dikembangkan untuk mengetahui apabila ada unsur pengelapan dan masih ada orang yang terlibat,” papar Malik. Koordinator Legal dan Humas PT. HKI, Chandra Irawan menjelaskan PT. HKI sudah sering sekali kehilangan dan sudah sering dilaporkan ke kepolisian. Dari hasil laporan inilah dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap keempat tersangka. Untuk status mereka ini merupakan pekerja non karyawan atau status mereka di bawah mandor. “Kalau untuk kerugian berkisar puluhan ton. Kita mengalami kehilangan ini sejak lima bulan terakhir. Kalau ditaksir dengan nominal kita rugi mencapai ratusan juta. Dengan adanya penangkapan keempat pelaku ini ke depannya ada efek jera atau pelajaran bagi pekerja atau yang lainnya apabila melakukan hal yang serupa,” tutup Chandra.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: