Imingi Uang dan Kuota Internet, Buruh Cabuli Dua Bocah Lelaki
BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan KR (48), warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang bekerja sebagai buruh, lantaran menjadi pelaku pencabulan terhadap dua bocah laki-laki yang masih di bawah umur berinisial WY dan DM.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan, kronologi kejadian yang dilakukan pelaku berawal saat kedua korban bermain ke rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban WY untuk ke kamar dan pelaku mencabuli korban. Tak berhenti di sana, setelah mencabuli korban WY, pelaku kemudian mengajak korban DM untuk masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan yang sama terhadap DM.
"Modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara mengajak dan merayu korban dengan diimingi dibelikan kuota paket data untuk korban. Pelaku melakukan hal tersebut terhadap kedua korbannya di hari dan di saat yang sama," jelas Kasat, Selasa (20/10).
Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban tak hanya dilakukan sekali, dari pengakuan pelaku dirinya melakukan hal tersebut lebih dari sekali.
"Dari pengakuannya pelaku melakukan hal tersebut lebih dari satu kali. Terakhir dirinya melakukan hal tersebut dengan mengimingi uang sebesar Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu kepada korban," tambah Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: