HONDA

Diperpanjang Lagi Hingga 26 Oktober

Diperpanjang Lagi Hingga 26 Oktober

MUKOMUKO – Bawaslu Mukomuko akhirnya terpaksa membuka perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tahap kedua. Ini setelah perpanjangan tahap pertama, tetap masih menyisakan sejumlah wilayah, yang jumlah pelamarnya belum memenuhi kuota yang diharapkan. Perpanjangan pendaftaran tahap kedua ini, dibuka hingga 26 Oktober 2020. Jika sampai batas waktunya, masih terjadi kekurangan, maka Bawaslu Mukomuko akan melakukan sejumlah langkah untuk memenuhinya, sesuai ketentuan yang berlaku. “Bawaslu Mukomuko secara resmi saat ini telah membuka masa pendaftaran pada tahap kedua. Diharapkan kuota yang kita tetapkan dapat terpenuhi,” kata Ketua Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi, SH. Disampaikannya, Bawaslu Mukomuko mulai melakukan proses perekrutan pengawas TPS sejak 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Namun dalam jangka waktu tersebut, masih ada sebanyak delapan kecamatan yang masih ada desa yang kurang peserta yang mendaftar. Pihaknya pun memutuskan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran tahap pertama, hingga tanggal 19 Oktober 2020. Ternyata sampai berakhirnya tanggal tersebut, masih ada desa yang kuotanya belum terpenuhi. “Lantaran ada lima kecamatan lagi, yang kuota pendaftarannya di desa belum terpenuhi, sehingga diambil kebijakan kembali, membuka pendaftaran tahap kedua, sampai 26 Oktober 2020,” terang Padlul. Pihaknya berharap, masyarakat yang memenuhi syarat, silahkan untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2020. Dengan melibatkan diri menjadi bagian dari Pengawas TPS di 370 TPS se-Kabupaten Mukomuko. “Pada 28 Oktober, akan kita umumkan hasil seleksi calon Pengawas TPS. Dan 11 November, baru diumumkan penetapan Pengawas TPS terpilih. Lalu dilanjutkan 16 November, pelantikan pengawas TPS terpilih,” papar Padlul. Bagi yang hendak mendaftar, diantara syaratnya, berusia minimal 25 tahun. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Lalu berdomisili di wilayah desa atau kelurahan setempat. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu. Tidak pernah dipidana penjara lima tahun, dan bukan bagian dari partai politik atau tim sukses calon. “Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu,” tukasnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: