Libur Cuti Bersama, Masyarakat Dianjurkan di Rumah Saja Bersama Keluarga
BENGKULU – Pemerintah telah menetapkan jika pada 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Ini dilakukan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Ketentuan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.
Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada Kamis (22/10) saat memimpin rapat koordinasi terkait pembahasan penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020 bersama Kemendagri dan Kemenpolhukam.
Berslogan "Libur Tenang dan Nyaman, Hindari Kerumunan", Mahfud menyampaikan poin-poin antisipasi cuti bersama akhir Oktober 2020 yang dapat diterapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual tersebut, dari Pemprov Bengkulu diikuti, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu. Ia menyatakan jika Pemprov Bengkulu siap melaksanakan apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat tersebut.
Dikatakan Gotri, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan tetap dilaksanakan dan tidak ada perubahan. Menurutnya, adanya libur panjang yang memunculkan kekhawatiran terjadinya penyebaran virus corona karena masyarakat akan memanfaatkannya untuk bepergian. “Ini bisa menjadi tantangan berikutnya untuk kita bersama," kata Gotri.
Untuk menghindari lonjakan kasus dan adanya temuan klaster baru, perlu dilakukan intervensi yang melibatkan seluruh komponen yang ada di provinsi, kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dan juga tokoh-tokoh yang ada di masing-masing daerah, khususnya tokoh agama dan juga tokoh masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh penyelenggara wisata-wisata yang ada di Provinsi Bengkulu untuk membuat prosedur operasional standar maksimal dengan memperbolehkan 50 persen kapasitas maksimum pengunjung, sehingga upaya mengurangi kerumunan bisa tercapai," lanjut Gotri.
Dia juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap di rumah selama libur panjang cuti bersama. "Kepada ASN saat libur cuti bersama untuk tidak melakukan perjalanan yang menimbulkan kerumunan massa,” imbaunya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: