HONDA

Soal Kerusakan Pipa PDAM

Soal Kerusakan Pipa PDAM

CURUP – Pelaksanaan kegiatan revitalisasi drainase yang merusak pipa-pipa PDAM khususnya di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) beberapa hari cukup menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Rejang Lebong (RL)-Lebong Heri Purwanto. Dirinya menyampaikan bahwa pihak pelaksana harus bertanggung jawab atas kekusakan yang terjadi. Dijelaskan Heri, seharusnya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan banyak hal yang harus diperhatikan. Terutama dalam mendukung kelancaran kegiatan pekerjaan, baik itu perizinan termasuk langkah koordinasi dengan pihak berwenang setempat. Apalagi berpotensi berdampak pada fasilitas umum lainnya yang ada di sekitar lokasi kegiatan. ‘’Beberapa hal yg mesti di perhatikan untuk mendukung kelancaran kerja di antaranya perizinan, baik itu permohonan dan pengajuan izin penggunaan fasilitas umum, sumber alam yang ada di sekitar lokasi pekerjaan yang dilakukan secara resmi. Apalagi nantinya berkaitan dengan pemanfaatan untuk mendukung kelancaran penyelesaian pekerjaan,’’ terang Ketua Partai Perindo Kabupaten RL ini Diantaranya, sambung Heri, seperti berkkordinasi dengan pihak PDAM maupun Telkom dan PLN jika memang berdampak pada fasilitasnya. Juga harus izin pembongakaran yang lebih lanjut akan diikuti dengan perbaikan kembali. Termasuk izin pengambilan sumber material seperti tanah, pasir, kerikil dan batu yang ditujukan secara resmi kepada pemerintah daerah setempat. Serta, sambung Heri, adanya izin dan pemberitahuan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada pemerintah daerah setempat. Izin dan pemberitahuan kepada aparat keamanan berkaitan dengan permohonan bantuan pengamanan disekitar lokasi pekerjaan. Serta izin galian saluran yang berdasarkan izin trase yang diberikan. ‘’Artinya dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi drainase tersebut sudah terpenuhi izinnya atau belum. Jika sudah semua ketentuan dalam izin tersebut harus di laksanakan termasuk saluran PDAM yang rusak tersebut harus di perbaiki kembali. Juga semua kotoran, buangan, tumbuhan dan bahan bongkaran seluruhnya harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang dengan cara yang baik,’’ demikian Heri.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: