HONDA

KUA Masih Butuh Perhatian

KUA Masih Butuh Perhatian

MUKOMUKO – Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Mukomuko masih butuh perhatian. Selain bangunan fisik kantor, juga perhatian terhadap jumlah pegawai. Hal ini disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, Mansyahri, S.Ag, M.HI. Disebut Mansyahri, 70 persen gedung KUA di Mukomuko kondisinya sudah bagus. Bahkan ada satu KUA sudah memiliki gedung yang sangat representatif. Dan akan bertambah lagi akhir tahun ini dua KUA. Namun demikian, masih ada sejumlah KUA yang kondisi gedungnya memprihatinkan. Diantaranya, kata Mansyahri, KUA Selagan Raya dan KUA Pondok Suguh. Bangunan kantor tersebut masih terlihat retak-retak bekas gempa. Namun belum dapat penanganan untuk perbaikannya. “Memang 70 persen sudah bagus. Tapi ada beberapa KUA yang gedungnya yang perlu ditingkatkan,” kata Mansyahri. Sedangkan untuk pegawai, hampir sebagian besar KUA belum memiliki jumlah pegawai yang memadai. Idealnya untuk di Mukomuko setiap KUA setidaknya punya tujuh orang pegawai. Mulai dari Kepala KUA, hingga jajaran staf. Namun faktanya, masih banyak KUA yang kekurangan pegawai. “Bahkan di kita, masih ada KUA yang pegawainya hanya satu orang. Jadi dia yang jadi Kelapa KUA, dia juga stafnya,” kata Mansyahri. Selain itu, lanjutnya, sejumlah KUA masih perlu penanganan untuk modernisasi perangkat pendukung kerja. Khususnya fasilitas kerja berupa sarana elektonik. Modernisasi ini sangat diperlukan, terutama pada KUA yang menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “Untuk dukungan alat elekronik, perlu modernisasi. Apalagi untuk KUA yang disiapkan memberikan PTSP. Misal di KUA Ipuh, Kota Mukomuko dan Lubuk Pinang,” sampainya. Ia berharap, meskipun sejumlah sarana dan prasarana masih perlu penanganan dan perbaikan. Pelayanan tetap harus dilaksanakan maksimal. “Kita pun berharap, walaupun pegawai kita seadanya, kita tetap ingin pelayanan kita tetap prima. Jangan arogan dengan masyarakat,” imbau Mansyahri.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: