November, Rp 8 Miliar Tunjangan Sertifikasi Cair
KOTA BINTUHAN – Memasuki akhir Oktober 2020, dana tunjangan sertifikasi guru belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Dinas Pendidikan Kaur baru akan mengajukan usulan pada minggu pertama November 2020 untuk pencairan tunjangan sertifikasi tahap ketiga. Diperkirakan dana Rp 8 miliar lebih untuk guru penerima tunjangan sertifikasi baru akan cair pada pertengahan November. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kaur, Endy Yulizar, Selasa (27/10). Menurutnya, proses pengajuan saat ini belum bisa dilakukan karena libur panjang. Sehingga pengajuan pencairan dari Dispendik Kaur ke BKD Kaur akan dilaksanakan pada awal November. Ia memastikan bulan November 2020 pencairan sertifikasi tahap ketiga bisa dilaksanakan. Setelah itu baru bulan Desember akan akan masuk usulan baru untuk pencairan tunjangan sertifikasi tahap keempat tahun 2020. Endy berharap dana transfer dari pemerintah pusat nantinya bisa mencukupi pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2020 hingga tuntas. Untuk itu, ia mengimbau guru yang belum menyampaikan berkas untuk segera menyampaikan berkas ke Dispendik Kaur. “Untuk tunjangan sertifikasi masih dalam proses, mudah-mudahan pasca libur panjang semua sudah kita sampaikan ke BKD Kaur untuk dibayarkan pada pertengahan November. Tidak hanya itu saja, tunjangan non sertifikasi juga akan kita ajukan dan saat ini semua dalam proses pemberkasan data. Kita ingin secepatnya bisa direalisasikan , karena Desember sudah pengajuan tahap empat tahun 2020,” kata Endy. Untuk diketahui jumlah penerima tunjangan sertifikasi untuk tahap ketiga tahun 2020 di Kaur mencapai 677 guru. Mulai dari guru TK/PAUD, guru SD, dan SMP serta pengawas sekolah. Sementara untuk penerima tunjangan non PNS sekitar 250 guru. Satu bulannya guru mendapatkan tunjangan non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu dibayarkan tiga bulan sekali atau Rp 750 ribu per tiga bulan. “Untuk pencairannya akan langsung masuk ke rekening guru penerima tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi,” terang Endy.(cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: