Target Penerimaan Pajak Baru Rp 8,3 M
CURUP – Hingga akhir September 2020 lalu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) mencatat, penerimaan pajak baru tercapai Rp 8,3 miliar. Dimana diketahui target tahun 2020 penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp 15,9 miliar. Ini disampaikan Kepala BPKD Kabupaten RL Wuwun Mirza, MT memalui Kabid Penagihan dan Pendapatan Emir Pashah, SH kepada RB. Dijelaskan Emir, pajak daerah tersebut bersumber dari 10 jenis kegiatan usaha. Rinciannya yaitu pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 50 juta dan sudah terealisasi Rp 34,2 juta (68,59 persen). Lalu dari pajak restoran atau rumah makan dari target Rp 900 juta baru terealisasi Rp 333,1 juta (37,02 persen). Selanjutnya ada Pajak hiburan dari target Rp 10 juta sudah terealisasi Rp 3,6 juta (36,05 persen). Kemudian, sambung Emir, dari pajak reklame dengan target Rp 275 juta terealisasi Rp 177,5 juta (64,55 persen), pajak penerangan jalan target Rp 8 miliar realisasi Rp 5,3 miliar (66,72 persen) dan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan target Rp 1,25 miliar sudah terealisasi Rp 1,1 miliar (89,32 persen). Selanjutnya ada pajak parkir dengan target Rp 28 juta, terealisasi Rp 21,5 juta (77,07 persen) dan pajak air bawah tanah dengan target Rp 7,5 juta baru terealisasi Rp 468 ribu (6,24 persen). Sedangkan sumber lainnya, tambah Emir, Pajak PBB dengan target Rp 2,4 miliar terealisasi Rp 907,2 juta (37,29 persen) dan pajak BPHTB dengan target Rp 3 miliar sudah terealisasi Rp 446,3 juta (14,88 persen). ‘’Khusus untuk pajak penerangan lampu tidak bisa penuh realisasinya. Karena adanya program subsidi pembayaran iuran listrik yang dikucurkan pemerintah saat pandemi COVID-19. Sehingga pelanggan listrik 450 watt dibebaskan pembayaran rekeningnya dan pelanggan daya 900 watt membayar setengah biaya pemakaian,’’ demikian Emir.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: