BANNER KPU
HONDA

Proses Usulan Dana Hibah Untuk Perangkat Desa

Proses Usulan Dana Hibah  Untuk Perangkat Desa

SELUMA - Pemkab Seluma mengusulkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk anggaran dana hibah. Dana hibah itu diperuntukan bagi tiga organisasi perangkat desa, baik APDESi, PPDI dan FKKD. Hal ini menindaklanjuti mengenai penghasilan tetap (siltap) para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Seluma agar setara gaji ASN golongan IIA. Penjabat Sekda Seluma, Drs. Supratman MM menegaskan untuk menggelontorkan anggaran siltap perangkat desa, Pemkab Seluma harus mengusulkan anggaran dana hibah ke Kemendagri dan Kemenkeu terlebih dahulu. Hal ini sesuai regulasi yang ada. Pelaksanaan Siltap Perangkat Desa di Kabupaten Seluma ini menyusul PP No 11 Tahun 2019. Dalam PP tersebut Siltap Perangkat Desa setara ASN Golongan II A yaitu sekitar Rp 2.022.000. “Ya kita terus upayakan, kita usulkan melalui dana hibah sesuai dengan regulasi,” jelasnya. Diketahui, dari 182 desa di Kabupaten Seluma, tercatat masih ada 9 desa lagi yang belum melengkapi kelengkapan persyaratan. Meliputi nama-nama perangkat desa, identitas perangkat desa dan kelengkapan riwayat pendidikannya. Dimana sebelumnya, Pemkab Seluma akan menganggarkan sebesar Rp 2 miliar untuk siltap tersebut, namun terbentur regulasi yang telah ditetapkan. Supratman menegaskan tahun 2021 nanti pihaknya akan kembali mengusulkan dana tersebut. Tujuannya agar dapat menambah anggaran sehingga dapat mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji perangkat desa di kabupaten ini. “Terus kita upayakan. Tahun 2021 nanti kita upayakan kembali, semoga saja bisa terealisasi,” ujarnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: