TPG Belum Cair, PGRI Datangi Dispendik
KOTA BINTUHAN – Hingga saat ini, tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahap ketiga di Kabupaten Kaur belum juga dicairkan. Untuk memastikan proses pengajuan TPG tersebut, kemarin (2/11) pengurus PGRI Kaur mendatangi Dinas Pendidikan Kaur. Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kaur, Endy Yulizar. Dalam kesempatan itu Endy Yulizar menjelaskan kalau proses pemberkasan TPG yang dilakukan oleh guru belum rampung. Bahkan sampai kemarin masih ada 20 guru yang belum mengumpulkan berkas. Sehingga pihaknya masih menunggu agar pengajuan tunjangan sertifikasi bisa serentak. Pihak Dispendik Kaur berjanji minggu kedua bulan November 2020 ini sudah disampaikan pengajuan ke BKD Kaur. “Tadi kita sudah bertemu dengan Kadispendik Kaur jadi paling lambat minggu kedua bulan ini (November, red) tunjangan sertifikasi triwulan ketiga sudah dibayarkan. Khususnya untuk guru yang berkasnya sudah lengkap dan itu penyampaian pihak Dispendik tadi,” kata Ketua PGRI Kaur Nasution Suhartoni melalui Sekretaris PGRI Kaur Rusdan Tafsiri, usai pertemuan. Selain membahas sertifikasi guru, tatap muka dengan Kadispendik Kaur juga membahas soal HGN dan HUT PGRI yang ke 75 tahun 2020 yang jatuh tanggal 25 November 2020 yang akan datang. Terpenting dalam pertemuan kemarin adalah terkait tindak lanjut Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS untuk guru. Terkait dengan itu PGRI Kaur mendukung langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur untuk menarik iuran BPJS melalui TPG triwulan ketiga sebesar 1 persen per bulan sejak diberlakukannya Perpres nomor 75 tahun 2019 sejak Januari 2020. Karena sudah diatur dalam undang-undang yang legal dan konstitusional. “Kita juga membahas soal BPJS guru dan kita sangat setuju ada potongan untuk BPJS apalagi ini bentuk ketaatan atas kewajiban warga negara peserta BPJS. Dan ini akan kita sampaikan nantinya kepada pengurus PGRI untuk kita tindak lanjuti bersama,” pungkas Rusdan. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: