Terbesar Rp 129 Juta, Terkecil Rp 48 Juta
PELABAI - Keempat pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong, telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sumbangan terbesar dilaporkan paslon Teguh Raharjo-Nasirwan dengan nilai Rp 129,5 juta. Disusul paslon Dalhadi Umar-Wawan Fernandez dan paslon Kopli Ansori-Fahrurrozi dengan Rp 50 juta. Sumbangan dana kampanye terkecil dilaporkan paslon Armansyah Mursalin-Masropen Iriadi dengan nilai Rp 48,2 juta. ''Itulah nilai sumbangan dana kampanye yang dilaporkan masing-masing paslon kepada kami hingga hari terakhir penyampaian LPSDK per 31 Oktober,'' kata Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Lebong, Devi Irawan, SH. Ditambahkannya, laporan sumbangan dana kampanye itu akan disampaikan KPU ke Kantor Akuntansi Publik (KAP). Itu sudah menjadi agenda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mana setiap dana kampanye peserta harus terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik. ''Soalnya sumbangan dana kampanye itu ada batasannya,'' terang Devi. Lebih lanjut Devi mengatakan, setiap paslon juga diwajikan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Lebong. Laporan sudah harus diterima KPU Paling lambat 1 hari sebelum masa tenang atau tepatnya 5 Desember. Jika tidak dilaporkan, paslon bersangkutan bisa didiskualifikasi oleh KPU sebagai peserta Pilkada. ''Aturan ini sudah dijelaskan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum, red) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada,'' tegas Devi. Diketahui, sumbangan dana kampanye dibagi 2 kategori. Untuk kategori perseorangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta. Sedangkan kategori badan usaha atau kelompok tak boleh melebihi Rp 750 juta. Jika ada sumbangan yang melebihi ketentuan, maka kelebihan dana sumbangan itu harus distor ke kas negara.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: