Maju Pilkada, Surat Pemberhentian 2 Dewan Provinsi Sudah Diteken Mendagri
BENGKULU - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu H. M. Rizal, SH mengatakan jika surat perberhentian dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu yakni Edison Simbolon dan Imron Rosyadi sudah diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Saat dikonfirmasi wartawan, Rizal menjelaskan saat ini proses pemberhentiannya masih di Mendagri. Namun dari informasi didapat pihaknya bahwa surat pemberhentian sebagai dewan Provinsi telah diteken oleh Mendagri. "Sudah diteken Mendagri, tinggal kita jemput," kata Rizal, Selasa (3/11).
Diketahui, Edison yang merupakan anggota DPRD Provinsi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV mengundurkan diri sebagai wakil rakyat. Hal itu lantaran politisi Partai Demokrat tersebut maju dalam kontestasi Pilkada yakni calon Bupati Seluma.
Sedangkan, Imron Rosyadi yang juga anggota Komisi IV DPRD mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon wakil gubernur Bengkulu. Imron sendiri duduk sebagai anggota DPRD Provinsi melalui partai Golkar. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: