UMK Mukomuko Naik 5,6 Persen Menjadi Rp 2,5 Juta
MUKOMUKO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021 telah disepakati naik menjadi Rp 2,5 juta perbulan dari sebelumnya Rp 2,36 juta perbulan. Kenaikkan Rp 134 ribu lebih atau 5,6 persen ini harus dikawal kalangan pekerja atau buruh. Sehingga hasil kesepakatan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Mukomuko, didapati angka yang sama. Pengawalan mulai dari rekomendasi Bupati Mukomuko ke Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, hingga diterbitkan keputusan Gubernur Bengkulu. “Kami akan mengawal ini sampai tuntas. Sampai ditetapkannya SK Gubernur Bengkulu, bahwa UMK Mukomuko tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta perbulan,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi. Pihaknya sangat berterima kasih dengan DPK Mukomuko dan semua pihak yang sudah mendukung perjuangan buruh. Khususnya di Kabupaten Mukomuko. Pihaknya bangga, DPK Mukomuko sudah mengabaikan edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengenai penetapan UMK. “Kami selaku kaum buruh, walau dimasa pandemi dan ditengah ekonomi nasional minus, kami paling tidak sudah bisa merekomendasikan UMK Mukomuko naik. Harapannya, setelah ada rekom dari DPK ke Bupati Mukomuko, selanjutnya bupati merekom yang sama ke gubernur. Diharapkan gubernur dapat menindaklanjuti dengan menandatangi SK penetapan kenaikan UMP Mukomuko sejumlah yang telah disepakati tersebut. SK Gubernur ini menjadi dasar penerapan penerapannya di tahun 2021,” kata Roslan. Senada disampaikan Ketua DPK Mukomuko Edi Yanto, SH, M.Si. Ia memastikan besaran UMK yang telah disepakati itu tidak ada tekanan dari pihak manapun. Rapat yang digelar dihadiri dari unsur-unsur DPK. Baik itu dari buruh maupun dari pengusaha dan pemerintah dalam hal ini OPD terkait. “Alhamdulillah, kebetulan anggota dewan pengupahan quorum. Setelah rapat, mufakat dan berdasarkan rumusan, tadi dapat kami tetapkan UMK Mukomuko tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta,” kata Edi. Artinya, penetapan UMK Mukomuko tahun 2021 tidak asal-asalan. Sudah sesuai dengan rumusan yang ditetapkan pemerintah. Dan faktanya, secara umum masalah pandemi Covid-19 untuk Mukomuko belum begitu terdampak. Dibutikan belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Juga belum ada perusahaan yang menunda pembayaran gaji. “Mukomuko sektor kita kelapa sawit. Belum ada penumpukan atau tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terlantar, tidak diterima perusahaan atau lainnya. Bahkan harga TBS kelapa sawit secara umum naik dan aman. Dengan adanya sektor kelapa sawit, peredaran uang di Mukomuko cukup stabil,” sampai Edi. Namun Edi tidak menampik adanya potensi perubahan besaran UMK. Sebab setelah ini DPK Mukomuko akan merekomendasikan ke Bupati Mukomuko. Jika disetujui, maka bupati akan menerbitkan rekomendasi untuk disampaikan ke DPP Bengkulu. Berlanjut, jika DPP menyetujui, akan direkomendasikan ke Gubernur Bengkulu. Puncaknya, jika gubernur setuju dengan angka yang sama, maka muara akhirnya gubernur akan menerbitkan keputusan tentang penetapan UMK Mukomuko tahun 2021.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: