HONDA

Tak Ada Usulan Kenaikan UMK

Tak Ada Usulan Kenaikan UMK

BENTENG - Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin (03/10), menggelar sidang bersama sebagai tindak lanjut tuntutan para buruh perihal kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK). Dari hasil sidang diketahui untuk UMK pada tahun 2021 mendatang disarankan sama dengan UMK pada tahun 2020 ini, sebesar Rp 2.291.000. Hal diungkapkan langsung oleh, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Benteng, Dr. Muhammad Rusdi, SE, M.Si. Dikatakannya, hasil sidang Dewan Pengupahan pada dasarnya hanya sebagai penyampaian saran, gambaran dan pertimbangan kepada Bupati. Kemudian selanjutnya Bupati yang akan membuat rekomendasi besaran UMK untuk 2021 mendatang ke Gubernur untuk selanjutnya penetapan besaran UMK. “Memang dalam sidang ini disimpulkan, dalam melakukan penyesuaian penetapan nilai UMK pada tahun 2021 mendatang, minimal sama dengan UMK pada tahun 2020 ini. Namun jika memungkinkan untuk naik beberapa persentase, sesuai kemampuan perusahan dan Selanjutnya pemerintah akan membuatkan pertimbangan untuk kemudian rekomendasi ke gubernur,” jelasnya. Dia menambahkan, adapun dasar rujukan atau acuan yang yang tidak boleh dikesampingkan, seperti Surat Edaran (SE) Menteri dan keputusan Apindo di tingkat nasional. Dimana keduanya ini menginginkan upah minimum minimal sama dengan tahun ini. Kemudian selain itu serikat pekerja secara nasional, untuk hasil keputusan perihal upah minimum ini dikembalikan ke hasil kesepakatan disetiap daerah. “Untuk kemungkinannya adanya kenaikan upah minimum bisa terjadi, karena kita melihat beberapa daerah yang upah minimum mereka naik. Namun nanti Bupati bersama timnya akan menentukan dan membahas perihal UMK Benteng ini, naik atau tetap,” tungkapnya. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Benteng, H Masdar Helmi, SE mengatakan, kalau dalam waktu dekat, hasil dari siding yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan ini akan disampaikan kepada Bupati. Harapannya kesejahteraan para buruh dapat terus diperjuangkan tanpa mengesampingkan penghasilan pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19 saat ini. “Hasil sidang ini akan diteruskan ke Bupati dalam waktu dekat ini, agar nantinya bisa Bupati tindaklanjuti untuk meneruskan ke Gubernur. Nanti Bupati yang akan menentukan perihal upah minimum ini, baik itu nominalnya sama dengan tahun 2020 ataupun adanya kenaikan. Intinya Bagaimanapun keputusannya nanti akan direkomendasikan ke provinsi,” Tutup Masdar. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: