Bentuk Tim Asistensi Penyerapan Anggaran
PELABAI - Lambannya serapan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun ini yang hingga September masih berkutat di angka 51,6 persen, berpotensi meninggalkan sejumlah agenda pembangunan yang telah direncanakan. Atas kondisi itu, Pemkab Lebong akan membentuk tim asistensi percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tidak hanya melibatkan pengawas internal, yakni Inspektorat Daerah. Di dalam tubuh tim asisensi percepatan penyerapan APBD itu juga akan dilibatkan lembaga pengawas eksternal. ‘’Antara lain BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red), pihak kejaksaan dan kepolisian,’’ kata Kabag Administrasi Pembangunan, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Syarifuddin, S.Sos, M.Si. Pembentukan tim asistensi, lanjut Syarifuddin berlaku untuk semua daerah. Itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Tujuannya untuk mempercepat penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah. ‘’Salah satu tugasnya mengasistensi percepatan penyerapan anggaran secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulannya,’’ terang Syarifuddin. Tugas lainnya, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi Pemkab Lebong dalam menyerap anggaran. Termasuk memberi ruang konsultasi kepada seluruh elemen Pemkab Lebong yang ragu dalam menggunakan anggaran. ‘’Terakhir, tim asistensi itu wajib melaporkan serapan anggaran sekaligus permasalahan dan solusinya secara periodik kepada bupati,’’ ungkap Syarifuddin. Dilansir sebelumnya, realisasi anggaran yang terserap baru berkisar 51,6 persen atau Rp 300an miliar dari total APBD tahun ini yang telah direvisi menjadi Rp 728,4 miliar. Angka itu diperoleh dari hasil rapat pimpinan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) triwulan ke III. Sementara dalam rapat TEPRA triwulan IV yang diancar-ancar akhir bulan ini seluruh OPD ditarget telah menyerap anggaran di atas 80 persen.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: