Realisasi BPHTB Capai 95 Persen
BENTENG – Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah (Benteng) mendata, realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini sudah mencapai 95 persen, diangka Rp 786 juta. Dari capaian tersebut sudah mendekati target 100 persen yang ditetapkan tahun ini yakni Rp 804 juta. Kepala BKD Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM didampingi oleh Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah, A.Ks mengatakan, melihat capaian yang sudah dicapai hingga saat ini, dipastikan hingga akhir tahun mendatang untuk target yang telah ditetapkan akan tercapai. “Untuk mencapai target, kita bulan ini hingga akhir tahun terus kita kejar dan sosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya. Dia menambahkan, dalam melakukan pembayaran pajak BPHTB dilandasi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang BPHTB. Adapun harga tanah yang akan terkena pajak yakni jual beli berkisar Rp 60 juta. “Misalnya harga tanah Rp 100 juta. Penghitungannya harga tanah ini dikurangi Rp 60 juta sama dengan Rp 40 juta. Rp 40 juta ini dikalikan 5 persen, sehingga hasil dari perhitungan itulah baru masuk kepada pajak BPHTB ini sendiri dan harus dibayarkan,” jelasnya. Lanjutnya, pajak BPHTB sebagai salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang menginginkan pengurusan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: