HONDA

Ganti Rugi Belum Temui Kata Sepakat

Ganti Rugi Belum  Temui Kata Sepakat

BENTENG – Ganti rugi lahan enam Warga Terdampak Pembangunan (WTP) tol di Desa Jumat, Kecamatan Talang Empat diketahui hingga saat ini belum menemukan kesepakatan. Keputusan final kesepakatan ini akan ditentukan paling lambat Selasa (10/11). Apabila tetap tidak menemukan kesepakatan nilai ganti rugi, maka enam warga Desa Jumat ini menyatakan siap menyelesaikannya di pengadilan. Salah satu WTP Desa Jumat, Tahirman Mukti menjelaskan untuk kesepakatan nilai ganti rugi terhadap enam warga belum selesai atau belum adanya kesepakatan nilai ganti rugi. Ia mendapatkan kabar dan dijanjikan untuk penentuan nilai ganti rugi akan ditetapkan paling lama tanggal 10 November ini. “Apabila nantinya dalam penentuan besaran ganti rugi yang diberikan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) kepada kita sudah sesuai dengan lahan yang kita punya, maka kita akan sepakat dan pembayaran ganti rugi dilakukan. Tetapi apabila dalam penentuan nanti besaran ganti rugi tetap sama dengan yang lama atau masih merugikan kita, maka kita tetap tidak akan terima,” tegasnya. Dia mengaku sudah siap untuk persoalan penentuan ganti rugi ini nantinya diserahkan ke pengadilan. Jika sudah diserahkan ke pengadilan semuanya bisa jelas dan pasti. Selain ia, kelima WTP lainnya juga siap untuk menyelesaikan persoalan penentuan nilai ganti rugi ini ke pengadilan. “Kalau untuk jumlah bidang tanah saya yang terdampak pembangunan tol ada tujuh bidang tanah dengan luas tanah 3,3 hektare. Kemudian untuk kelima WTP lainnya masing-masing WTP memiliki lima bidang tanah, sehingga total keseluruhan bidang tanah yang belum ada kesepakatan nilai ganti rugi mencapai 12 bidang tanah,” jelasnya. Tahirman meminta peninjauan ulang ganti rugi terhadap lahan miliknya, dan lima warga lainnya. Sebelumnya mereka tidak dilibatkan dalam peninjauan ulang tersebut. Seharusnya ia dan lima warga harus dilibatkan dalam peninjauan ulang. “Saya memiliki bidang tanah total kurang lebih 3,3 hektare, kemudian ditetapkan nilai ganti ruginya hanya sebesar sebesar Rp 2,9 miliar. Sedangkan WTP tol lainnya yang juga terdampak, hanya memiliki lahan sebesar 1,6 hektare dengan lokasi yang berdekatan dengan lahan saya, tetapi yang bersangkutan mendapatkan ganti rugi lebih besar dari saya sebesar Rp 3,1 miliar,” ungkap Tahirman.jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: