Dipinjam, Motor Digelapkan
MANNA – Sejak dipinjam oleh terlapor RH pada 15 Oktober lalu, motor Yamaha Mio milik korban Liu Marten (38) hingga kamis (5/11) belum dikembalikannya. Merasa telah menjadi korban penggelapan, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Manna untuk mencari keberadaan pelapor. Diceritakan pelapor dihadapan penyidik Polsek Manna, saat kejadian korban sedang tidak berada di rumahnya di desa Kembang Ayun, Manna. Saat itulah terlapor meminjam motor korban pada istri korban, dengan alasan hanya pergi sebentar. Akan tetapi, setelah ditunggu hingga larut malam, terlapor tidak tidak juga mengembalikan motor korban. Sehingga korban mulai curiga dan mencari keberadaan terlapor hingga ke tempat kerjanya di Batang Bangau, Kota Manna. “Istri saya saat itu percaya saja meminjamkan motor pada terlapor. Namun setelah ditunggu sekian lama tidak juga pulang, merasa telah ditipu maka kami lapor polisi,” terang Korban. Korban berharap terlapor masih ada itikad baik dan mengembalikan motornya. Akan tetapi, apabila tidak juga ada niat mengembalikan, dirinya meminta pihak aparat memberikan hukuman atas dasar pengelapan pada terlapor. “Saya minta pihak aparat tangkap dan hukum karena telah menggelapkan motor saya. lebih baik pulangkan saja motor itu,” ujar korban. Menanggapi laporan korban, Kasat Reskrim Polres BS AKP. Rahmat Hadi Fitiranto, SH, S.IK mengatakan apabila terlapor terbukti sengaja menggelapkan motor korban maka akan dikenakan sanksi penggelapan. Hingga saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya. Kasat Reskrim telah berkoordinasi dengan Polsek untuk mencari keberadaan terlapor. “Cari dulu keberadaan terlapor, kalau memang digelapkan maka siap-siap di pidana,” papar Rahmat.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: