HONDA

KPU RL Terima Surat Pemberhentian

KPU RL Terima Surat Pemberhentian

CURUP – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 Pasal 69 Ayat (1), bagi calon yang berstatus sebagai Anggota TNI wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota TNI paling lambat 30 hari sebelum Pemungutan suara. Dimana diketahui salah satu calon bupati yaitu Nomor Urut 1 DR. Muhammad Faisal SE, MM, MCDO merupakan anggota TNI aktif. Kemarin, melalui LO mereka Nada Julian Arsyandi secara resmi menyerahkan dokumen asli surat pemberhentian Calon Bupati M. Faisal sebagai anggota TNI. Penyerahan dokumen asli tersebut diterima Komisioner KPU Kabupaten RL Visco Putra Alexander disaksikan komisoner Bawaslu kabupaten RL Novfry Iranas sekitar pukul 17.30 WIB kemarin. Dijelaskan Alex, sebelumnya LO paslon Nomor Urut 1 tersebut hanya menyerahkan salinan surat pemberhentian pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Alasannya karena dokumen surat aslinya masih dalam proses pengiriman dari Jakarta. Karena memang yang disampaikan ke KPU harus dokumen asli sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. ‘’Awalnya kita baru menerima surat salinan karena yang asli masih dalam perjalanan pengiriman. Alhamdulillah hari ini kita menerima dokumen surat asli untuk kemudian menyandingkan dokumen asli tersebut dengan hasil Scan yang sudah disampaikan ke KPU. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen tersebut sama,’’ terang Alex. Ditambahkan Alex, dengan telah diterimanya surat pemberhentian tersebut, untuk persyaratan khusus dari calon bupati M. Faisal sudah tidak ada persoalan lagi. ‘’Dengan telah dipenuhi syarat khusus ini maka sudah tidak ada persoalan lagi untuk seluruh pasangan calon dalam mengikuti proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 9 Desember 2020 mendatang,’’ demikian Alex.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: