Sepanjang 2020, Polda Tangani 18 Kasus Terkait Perempuan dan Anak
BENGKULU - Sepanjang tahun 2020 mulai Januari hingga Oktober 2020, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebanyak 18 kasus.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif menjelaskan, dari 18 kasus tersebut, 12 kasus merupakan kasus asusila melibatkan anak-anak, baik yang menjadi korban atau menjadi pelaku. Sedangkan 6 kasus terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kasus yang terkait dengan perempuan.
"Kalau dibandingkan tahun lalu tidak ada kenaikan atau penurunan," jelas Teddy, Rabu (11/11).
Teddy menjelaskan, dari kasus yang ditangani ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan adapula yang masih dalam proses penyelidikan. "Ada yang perkaranya sudah selesai, ada juga yang masih dalam proses," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap para orangtua untuk lebih mengawasi lagi anak-anaknya. Menurutnya, peran penting dari orangtua ini akan mencegah anak-anaknya menjadi korban ataupun pelaku dari perbuatan asusila itu sendiri.
Hal itu lantaran dalam kasus asusila, modus yang digunakan pelaku dengan bujuk rayu. Juga ada beberapa kasus yang awal kenalnya melalui media sosial (medsos). "Kami imbau agar para orangtua lebih mengawasi lagi pergaulan anak-anaknya," demikian Teddy. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: