HONDA

Soal Ganti Rugi, Enam Warga Minta Kepastian

Soal Ganti Rugi, Enam  Warga Minta Kepastian

BENTENG – Tidak adanya kejelasan terkait nilai rugi ganti lahan, membuat enam Warga Terdampak Pembangunan (WTP) Tol di Desa Jumat, Kecamatan Talang Empat geram dan meminta kepastian. Untuk diketahui di Desa Jumat ini ada enam warga lagi yang hingga saat ini belum menemukan kesepakatan perihal nilai ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan tol. Salah warga Desa Jumat, Tahirman Mukti menjelaskan sesuai janji dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk kepastian nilai ganti rugi lahan ini paling lambat dilaksanakan pada Selasa (10/11). Akan tetapi hingga batas waktu yang sudah ditetapkan tersebut warga tidak juga diberikan kabar. “Sampai hingga saat ini memang tidak ada kepastian dan info yang diberikan oleh mereka. Melihat kondisi seperti ini, kami yang belum dibayarkan ganti rugi ini meminta kepastian kapan ganti rugi lahan saya ini akan dibayar. Saya juga meminta kepastian lahan saya ini jadi dibayar atau batal untuk dijadikan lahan pembangunan tol,” tegasnya. Dia menambahkan, mereka meminta kepastian agar tidak digantung seperti saat ini. Apabila lahan miliknya dibatalkan untuk dijadikan lahan pembangunan tol, ia merasa tidak keberatan dan akan menerima, asalkan diberikan kepastian. Sebab pihaknya sudah menunggu dari bulan Agustus lalu hingga saat ini tidak ada juga kepastian. “Kalau pengerjaan tol di Desa Jumat, saat ini sudah dilakukan, tetapi mereka hanya mengerjakan lahan yang sudah mereka bayar. Kalau untuk lahan kita yang belum mereka ganti rugi, maka tidak bisa mereka kerjakan. Khusus jumlah bidang tanah saya yang terdampak pembangunan tol ada tujuh bidang tanah dengan luas tanah 3,3 hektare,” ungkapnya. Lanjut Tahirman, apabila persoalan penentuan ganti rugi ini nantinya diserahkan ke pengadilan, ia mengaku sudah siap dan sangat setuju dilimpahkan ke pengadilan. Sebab apabila sudah diserahkan ke pengadilan agar semuanya bisa jelas dan pasti. Selain dia, lima warga lainnya juga siap untuk menyelesaikan persoalan penentuan nilai ganti rugi ini diselesaikan ke pengadilan agar tidak berlarut-larut seperti saat ini. “Kalau untuk jumlah bidang tanah di Desa Jumat yang saat ini belum menemui kata sepakat ganti rugi ada 12 bidang tanah. Tujuh bidang tanah punya saya dan sisanya lima warga lainnya,” jelasnya. Tahirman menerangkan belum adanya kesepakatan nilai ganti rugi lahan ini dikarenakan ia dan kelima warga meminta peninjauan ulang ganti rugi terhadap lahan milik mereka. Hal ini disebabkan terdapat selisih nilai ganti rugi yang sangat merugikan warga, dan tidak sebanding bila dibandingkan dengan nilai tanah warga lainnya.(jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: