HONDA

Rp 47 M untuk Ganti Rugi di Sukarami

Rp 47 M untuk Ganti Rugi di Sukarami

BENTENG – Setelah Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) melakukan perhitungan terkait lahan yang terdampak pembangunan tol. Kamis (12/11) Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah (Benteng) mengklaim untuk nominal ganti rugi 77 bidang tanah untuk Warga Terdampak Pembangunan (WTP) tol di Desa Sukarami mencapai Rp 47 milliar. Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM menjelaskan, kaau untuk total bidang tanah yang terdampak pembangunan tol di Desa Sukarami itu berjumlah 113 bidang tanah dengan jumlah WTP 88 orang. Akan tetapi yang nilai ganti rugi yang sudah dikeluarkan oleh KJPP hanya 77 bidang tanah sebesar Rp 47 milliar merupakan lahan sawah. “Jadi nilai ganti rugi Rp 47 milliar yang sudah ditetapkan ini hanya untuk 77 bidang tanah yang merupakan lahan sawah. Sebab KJPP melakukan penilaiannya beberapa waktu lalu secara bertahap, kemudian untuk penilaian ganti rugi lahan sawah dan daratan lainnya berbeda. sehingga saat ini baru untuk 77 bidang tersebut yang dikeluarkan oleh KJPP,” jelasnya. Dia menambahkan, sehingga dari 113 tersebut yang hingga saat ini nilai ganti ruginya belum keluar, hanya untuk 36 bidang tanah. Namun sesuai jadwal untuk yang 36 bidang tanah ini dijadwalkan tanggal 17 November mendatang akan dikeluarkan nilai ganti ruginya. Akan dilaksanakan musrawarah dengan WTP pemilik dari 36 bidang tanah tersebut. “Apabila nilai ganti ruginya sudah dikeluarkan oleh KJPP, maka musyawarah akan dilaksanakan pada tanggal tersebut. Namun apabila nilai ganti rugi belum dikeluarkan oleh KJPP, maka musyawarah dengan WTP tidak bisa digelar dan akan ditunda hingga KJPP mengeluarkan penetapan nilai ganti rugi yang sudah mereka hitung berdasarkan penilaian mereka di lapangan,” ungkapnya. Lanjutnya, untuk saat ini pembebasan lahan yang ada di wilayah Benteng tinggal menyisakan pembebasan lahan yang ada di Desa Sukarami. Karena memang untuk lima desa sebelumnya sudah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan terhadap WTP yang lahannya terdampak pembangunan tol. “Namun memang dari lima desa sebelumnya ada beberapa WTP yang belum menemui kata sepakat perihal nilai ganti rugi yang KJPP tetapkan dan masih akan dibahas lebih lanjut hingga tuntas,” pungkasnya. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: