HONDA

Warga Meninggal, Panwas Wajib Mendata

Warga Meninggal,  Panwas Wajib Mendata

PELABAI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jeffriyanto, M.Pd meminta Panitia Pengawas (Panwas) Desa dan Kelurahan peka ketika mendapati adanya warga yang meninggal dunia. Panwas harus mendata ke lapangan untuk memastikan status warga yang meninggal itu sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. ''Kalau sudah tercatat, sampaikan ke kami untuk rekomendasi pencoretan dari DPT,'' kata Jeffriyanto. Agar tidak kecolongan, setiap Panwas desa dan kelurahan harus selalu koordinasi ke perangkat desa dan kelurahan. Tujuannya semata demi menjamin setiap suara yang masuk ke kotak suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember benar-benar sah. Dalam artian memang suara yang disampaikan pemilih yang sudah terdata dalam DPT. ''Jangan sampai nanti tidak terpantau sehingga suaranya dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab,'' terang Jeffriyanto. Sekalipun kecil kemungkinannya, Jeffriyanto tidak mau mengambil resiko terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara. Diharapnya pihak keluarga yang baru saja ditinggal wafat anggota keluarganya tidak hanya melapor ke perangkat desa dan kelurahan, namun koordinasikan juga ke Panwas di desa atau kelurahan tempatnya berdomisili. ''Semua pihak harus tanamkan sikap peduli dalam menyukseskan Pilkada, tidak bisa hanya membebankannya kepada penyelenggara dan pengawas,'' ungkapnya. Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE memastikan pihaknya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) proaktif mendata setiap potensi terjadinya perubahan DPT. Khususnya untuk pemilih yang meninggal dunia. Jika ada temuan, status warga yang meninggal dunia itu langsung dicoret dari DPT. ''Namun kami juga mengajak semua pihak proaktif mengawasi status pemilih hingga hari H pemungutan suara nanti,'' tegas Shalahuddin.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: