BANNER KPU
HONDA

Napi Asimilasi Ditangkap Lagi

Napi Asimilasi  Ditangkap Lagi

ARGA MAKMUR – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) membekuk dua tersangka narkoba. Satu diantaranya adalah AG (28) warga Kota Arga Makmur yang baru saja menghirup udara bebas dengan status narapidana (Napi) asimilasi Covid-19. AG ditangkap Minggu (15/11) malam saat nongkrong di pinggir jalan. Polisi yang mendapatkan informasi bahwa AG masih menggunakan narkoba jenis ganja langsung mendatanginya yang sedang nongkrong dan dilakukan penggerebekan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu paket ganja di saku jaketnya. Tak puas sampai disitu, polisi juga menggiring tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Dari dalam kamarnya ditemukan satu paket lagi ganja kering siap pakai. Selain AG, polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka narkoba jenis sabu. Satu paket sedang sabu diamankan polisi dari tersangka AS (26) warga Kecamatan Padang Jaya, Sabtu malam lalu. Polisi mengamankan AS di jembatan Darurat Desa Tanjung Agung ketika pulang dari Kota Bengkulu mengambil narkoba. Anggota Sat Reserse Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu. Rahmat, SH, MH yang sudah mendapatkan informasi tersangka  akan melintas, menunggu tersangka dan melakukan penangkapan.     Dari sakunya ditemukan satu paket sabu 1 gram lebih yang baru diambilnya dari h Kota Bengkulu. Kaporles BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH menerangkan pengungkapan kedua kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Khusus tersangka AS, ia masih membantah narkoba itu miliknya. Versi tersangka, ia diminta seseorang mengambil narkoba tersebut di wilayah Kota Bengkulu. “Tersangka mengaku dijanjikan upah uang dan upah sabu tersebut. Namun kita tidak mengejar pengakuan, saat ditangkap sabu tersebut ada dalam penguasaannya dan memang hasil tes urine menyatakan positif mengkonsumsi sabu,” terangnya. Dua tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari wilayah Kota Bengkulu. Modusnya sama, mereka mengirimkan uang lebih dulu via ATM. Setelah itu tersangka akan mendapatkan pesan singkat dimana mereka bisa mengambil sabu tersebut. “Jadi masih dengan menggunakan sistem peta, setelah transfer uang kedua pembeli ini mendapatkan peta lokasi tempat mengambil. Namun dari hubungan yang dilakukan kedua tersangka, kita yakin mereka bukan hanya satu kali melakukan transaksi narkoba,” jelas Rahmat.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: