HONDA

Lapas Curup Terima Izin Pendirian Klinik Kesehatan

Lapas Curup Terima Izin  Pendirian Klinik Kesehatan

CURUP - Direktur Perawatan  Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham RI Yuspahruddin, B.CIP, SH, MH secara langsung menyerahkan izin pendirian klinik kesehatan di Lapas Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL). Penyerahan izin ini sekaligus kegiatan perersmian dan diterima langsung Kalapas Kelas IIA Curup Heri Azhari dan dihadiri Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Yusanti, B.CIP, SH, M.Si serta tamu undangan lainnya. Diungkapkan Yuspahruddin setelah meresmikan klinik kesehatan Lapas Curup kemarin, ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah atau negara terhadap warga binaan. Karena meskipun mereka di dalam lapas, pelayanan kesehatan hidupnya juga harus terjamin dan dijamin negara. ‘’Kesehatan warga binaan ini menjadi tanggungjawab negara atau diambil alih tanggungjawab kesehatannya oleh negara. Sehingga juga harus diberikan payung hukum atau perlindungan hukum yaitu berupa izin, termasuk tenaga kesehatan dan dokter yang melakukan prakteknya harus sudah memiliki izin. Makanya hari ini kita datang dan meresmikan klinik kesehatan milik Lapas Curup,’’ terang Yuspahruddin. Dilanjutkan Yuspahruddin, dengan telah diberikannya izin klinik kesehatan tersebut, operasionalnya diharapkan bisa dilakukan secara maksimal. Agar pelayanan kesehatan bagi warga binaan benar-benar bisa dijamin dan terlaksana dengan baik. ‘’Apalagi kebetulan ini pertama kalinya dan baru satu-satunya di Provinsi Bengkulu,’’ imbuh Yuspahruddin. Sementara itu Kalapas Curup Heri Azhari mengungkapkan, mereka akan berusaha memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan, terutama dalam hal pelayanan di massa pandemi saat ini. ‘’Mudah-mudahan dengan adanya izin klinik kesehatan kita ini, pelayanan kesehatan khususnya untuk warga binaan semakin maksimal,’’ singkat Heri Azhari.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: