HONDA

Tinggal Dua Kecamatan Zona Kuning

Tinggal Dua Kecamatan Zona Kuning

KEPAHIANG – Angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang tercatat sudah 109 orang, dengan rincian 29 orang masih dinyatakan positif, 4 orang meninggal dunia, dan 76 orang telah selesai isolasi. Selain itu, dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, hanya tersisa 2 kecamatan yang masih berstatus zona kuning. Yakni Seberang Musi dan Tebat Karai. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan, S.KM, M.Si mengungkapkan, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang yang cukup tinggi disebabkan oleh banyaknya acara pesta pernikahan yang dilakukan warga belakangan ini. Sebab ramainya orang-orang berkerumun di Pesta Pernikahan membuat sebaran covid sulit dideteksi. “Klaster pasar dan pesta pernikahan sekarang jadi ancaman nyata sebaran Covid-19," ungkap Tajri. Untuk itu, Tajri mengingatkan seluruh pihak, agar bisa bergerak bersama melawan penyebaran covid dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kondisi saat semua tergantung dengan diri masing-masing, jika mau terhindar tentunya ini protokol kesehatannya,” ucap Tajri. Sementara itu, minimnya sikap tegas Pemkab Kepahiang dalam penerapan protokol kesehatan, dikeluhkan oleh sebagian warga. Beberapa warga menilai, Pemkab terkesan setengah hati melakukan penanganan penyebaran Covid-19 walaupun saat ini sudah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepahiang. “Kalau mau tegas dalam menerapkan Perda, ya harus merata di seluruh lini. Jangan cuma diterapkan di kalangan tertentu saja. Kalau memang banyak penyebaran dari acara hajatan pernikahan, kenapa Pemkab malah memperbolehkan warga kembali menggelar pesta,” tanya Riki (30), salah satu warga Dusun Kepahiang. Hal serupa juga diungkapkan, Rian Saputra (33) yang menyayangkan kurangnya sikap tegas pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Menurutnya penerapan Perbup New Normal, hanya diberlakukan pada masyarakat pengguna jalan raya yang tidak melengkapi protokol kesehatan, serta di beberapa tongkrongan anak muda saja. “Coba Pemkab tuh razia di warung-warung makan yang ada di Kepahiang pada siang hari, banyak yang melanggar prokes dalam pelayananannya. Kemudian lihat juga di pasar-pasar dan pesta pernikahan, bahkan di areal perkantoran Pemkab sendiri pun prokes kerap terabaikan. Kenapa tidak ada penindakan tegas untuk hal itu,” demikian Rian.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: