Terbukti Politik Praktis, Pjs Kades Bakal Dipecat
KOTA MANNA -Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) meminta para penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di BS tidak boleh terlibat politik praktis. Jika terbukti, DPMD memastikan akan memberikan sanksi hingga pemecatan dari jabatan Pjs Kades. Kabid Pemerintahan Desa, Rustam Affandi, SE, ME mengatakan larangan Pjs kades terlibat politik praktis ini,setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 November 2020. Dalam surat tersebut ASN yang menjabat Pjs Kades tidak boleh berpolitik. Sedangkan Pjs kades di BS semuanya ASN. Sehingga mereka dilarang berpolitik praktis. Disebutkan Rustam dari total 142 desa di BS saat init, 74 desa diantaranya dijabat oleh Pjs. Oleh sebab itu dirinya sangat berharap para Pjs tidak terlibat dalam bentuk kampanye ataupun lainnya. “Dari 74 Pjs itu kan semuanya ASN, jadi aturan sudah jelas tidak boleh ada yang terlibat politik, kalau ada, tunggu sanksinya dipecat,” terang Rustam. Dijelaskan Rustam, tidak hanya Pjs kades, kades dan perangkatnya juga dilarang terlibat politik praktis. Larangan untuk kades dan perangkat desa ini juga berdasarkan surat dari Mendagri yang diterima pihakna 26 Oktober lalu. Sebab jika Pjs kades, kades dan perangkatnya terlibat politik, maka akan mengganggu jalanya roda pemerintahan di desa tersebut. “Fokus saja ke roda pemerintahan, jangan terlibat politik itu intinya,” beber Rustam Oleh karena itu,Rustam mengimbau warga BS agar bisa mengawasi para pemangku jabatan di desa, jika ada yang terlibat politiik praktis agar segera melapor ke pihaknya. Sehingga berdasarkan pengaduan tersebut dengan didukung alat bukti kuat ,maka yang bersangkutan akan dicopot. “Masyarakat silahkan awasi kalau ada ASN desa dan pemerintah desa yang terlibat politik praktis, lapor kami,” tutup Rustam.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: