Terancam Tanpa Kegiatan hingga Juni
ARGA MAKMUR – Pelaksanaan APBD Bengkulu Utara (BU) tahun depan terancam ditunda hingga bulan Juni. Hal ini lantaran pelaksanaan Paripurna Nota Pengantar RAPBD 2021 baru diagendakan DPRD Jumat (27/11) dan jadwal pengesahan dijadwalkan 7 Desember. Sesuai PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD harus disahkan paling lambat 30 November atau Senin lusa. Puncaknya, dalam paripurna yang diagendakan dewan kemarin Pjs Bupati Dr. Iskandar ZO, SH, M.Si yang diminta menyampaikan nota keuangan RAPBD tak hadir dalam paripurna. Pemkab hanya mengirimkan surat yang isinya tidak bisa hadir lantaran pembasahan sudah terlambat dan sesuai aturan RAPBD harus disahkan menjadi Perda 30 November. Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH yang tetap membuka sidang dan menyampaikan surat dari Pjs Bupati tersebut menuturkan sangat menyayangkan hal tersebut. Ia mengaku memang sesuai Permendagri dan PP ada keterlambatan jika disahkan 7 Desember mendatang. “Namun kami sudah menghitung hingga verifikasi Gubernur, APBD kita tetap sahkan sebelum 31 Desember. Beberapa kendala adalah soal keterlambatan SIPD dan TKDD. Kami yakin pemerintah pusat memaklumi,” tegasnya. Ia menuturkan jika pembahasan RAPBD ini sudah berjalan sejak Agustus lagi dan disampaikan RAPBD 14 September lalu. Namun memang dewan belum menyetujui lantaran terkait pokok pikiran dewan yang belum terakomodir dalam RAPBD. “Selain itu juga ada beberapa kelengkapan berkas yang tidak dipenuhi. Kami tetap berharap APBD kita menjadi Perda, bukan Perkada,” ujar Sonti. Sementara itu, Pjs Bupati BU Dr. Iskandar ZO, SH, M.Si menuturkan jika surat yang dikirimkan ke DPRD BU tersebut adalah alasan Pemkab BU tidak hadir. Ini terkait keterlambatan pembahasan dimana diatur paling lambat 30 November. “Surat sudah kita kirimkan ke DPRD terkait alasannya dan memang sudah dibahas di tingkat TAPD,” ujar Iskandar. Data terhimpun RB, Pemkab BU menolak pembahasan kemarin bukan hanya karena pembahasan sudah terlambat. Namun KUA-PPAS yang sudah ditandatangani oleh Bupati dan DPRD September lalu tiba-tiba dikembalikan. Dewan mengembalikan KUA-PPAS tersebut dengan alasan untuk penyesuaian besaran angka di KUA-PPAS dengan jumlah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Selain itu, juga ada persoalan undangan Paripurna yang ditandatangani oleh Ketua DPRD BU namun berbeda dengan tandatangan biasanya. Sehingga menimbulkan asumsi jika paripurna tersebut tanpa sepengetahuan ketua DPRD. Meskipun pada RB, Sonti menegaskan jika tandatangan dalam undangan tersebut adalah tandatanganannya. Namun sejak itu, DPRD belum mengagendakan untuk penyampaian nota keuangan hingga baru diagendakan kemarin hingga paripurna terakhir 7 Desember. Jika RAPBD tidak dibahas dan menjadi Perda, APBD tetap bisa ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Syaratnya, besaran APBD tidak boleh lebih besar dari besaran APBD tahun ini. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: