HONDA

Lagi, 72 Pelanggar Tak Sanggup Bayar Denda

Lagi, 72 Pelanggar Tak Sanggup Bayar Denda

PELABAI - Tim Yustisi Kabupaten Lebong kembali menjaring 72 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam operasi lanjutan penegakan disiplin protokol kesehatan, Rabu (2/12). Namun lagi-lagi tidak satupun pelanggar yang bersedia membayar denda Rp 100 ribu dengan alasan tidak punya uang. Alhasil, tim yustisi yang digawangi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya bisa menjatuhkan sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas publik. Sebagian pelanggar dijatuhkan sanksi menyerahkan 5 pieces masker ke tim yustisi. Sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. ‘’Atas pertimbangan kemanusiaan, karena memang tidak punya uang, terpaksa pelanggar yang terjaring kami jatuhkan sanksi sosial,’’ ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum), Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH. Para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring dari 3 titik berbeda. Antara lain 37 pelanggar di lokasi Pasar Muara Aman, Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara. Selanjutnya 24 pelanggar di simpang RSUD Lebong di Kecamatan Lebong Sakti serta 11 pelanggar di jalan menuju perkantoran Pemkab Lebong, persisnya di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai. ‘’Sebagian besar pelanggar yang kami amankan itu sebenarnya membawa masker, tetapi tidak dipakainya,’’ terang Andrian. Sesuai aturan protokol kesehatan, setiap masyarakat yang beraktivitas ke luar rumah wajib mengenakan masker. Itu artinya masker harus dipakai untuk melindungi hidung dan mulut pemakainya. Jika hanya sekadar dibawa dan disimpan dalam kantong atau tas, tidak akan membantu pemerintah dalam memerangi Covid-19. ‘’Kami harap masyarakat sadar, masker itu harus dipakai, bukan hanya dibawa saja,’’ tukas Andrian. Dipastikannya, operasi serupa akan terus digelar secara rutin. Tidak hanya ke sejumlah fasilitas publik, tim yustisi yang juga menyertakan personel Kodim, Polres, Kejari, Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lebong itu juga akan menyasar ke sejumlah pelaku usaha yang banyak mengundang warga. Antara lain rumah makan, tempat wisata dan pertokoan. ‘’Pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan masker, kalau melanggar dendanya Rp 500 ribu sesuai aturan Perbup,’’ tutup Andrian.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: