HONDA

Tiga Raperda Segera Disahkan

Tiga Raperda Segera Disahkan

KOTA MANNA – Semua unsur fraksi DPRD Bengkulu Selatan (BS) dan Bupati Gusnan Mulyadi telah menemui kesepakatan. Sehingga tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan segera disahkan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban terhadap tanggapan bupati. Serta penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum Fraksi DPRD kemarin (14/12). Adapun tiga raperda yang akan segera disahkan tersebut yakni, dua Raperda inisiatif DPRD Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda. Dan revisi Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum “Ya semua sudah setuju, bupati juga setuju jadi tiga raperda segera di sahkan,” terang Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi sebelumnya. Tujuh fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap revisi Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dan Bupati BS, Gusnan Mulyadi, SE MM menyampaikan tanggapan terhadap dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda. Dari pandangan umum yang disampaikan tujuh fraksi DPRD, semuanya setuju dengan usulan revisi perda retribusi jasa umum. Alasannya karena revisi perda tersebut dinilai akan berdampak positif untuk daerah, salah satunya bisa meningkatkan PAD. Sementara tanggapan Bupati BS terhadap dua Raperda inisiatif DPRD juga sama. Bupati mengapresiasi usulan dua Raperda tersebut. Dua Raperda tersebut memang diperlukan daerah, seperti Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah bisa menjadi dasar hukum penertiban aset yang tidak jelas keberadaannya. Sehingga akan menjadi jalan mulus Pemda meraih predikit WTP dari BPK RI. Selanjutnya, tiga raperda tersebut akan kembali dibahas eksekutif dan legislatif secara bersama. Sebelum disahkan menjadi perda akhir tahun ini. “Dipastikan sebelum akhir tahun raperda di sahkan,” tutup Barli.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: