Kejari RL Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil
CURUP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong (RL), kemarin pagi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari beberapa perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach. Pemusnahan dengan cara di bakar dan di potong-potong tersebut dilakukan di depan Kantor Kejari RL dengan disaksikan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tamu undangan lainnya. Adapun BB tersebut masing-masing dari 14 Perkara Narkotika Jenis Shabu dengan berat BB sebanyak 18,75 gram. Lalu dari 3 perkara narkotika jenis ganja dengan berat 563,64 gram dan dari 1 perkara narkotika jenis pil dengan berat 4,77 gram. Serta dari BB 1 perkara undang-undang darurat dan satu perkara lagi dari undang-undang kesehatan. ‘’Seluruh arang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach ini kita musnahkan hari ini (kemarin, red). Jadi proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk BB perkara narkoba dan untuk perkara UU darurat dilakukan dengan cara dipoton-potong menggunakan masin pemotong,’’ sampai Kajari RL Yadi Rachmad Sunaryadi, SH, MH selesai pemusnahan kemarin. Ditambahkan Kajari, BB tersebut berasal dari 20 perkara berbagai tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimaan rata-rata merupakan perkaran pidana narkoba dengan jumlah total sebanyak 18 perkara. ‘’Rata-rata ini BB dari perkara narkoba yang jumlahnya mencapai 18 perkara dari 20 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,’’ imbuh Kajari.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: