HONDA

Jadikan Sekolah Kawasan Tanpa Rokok,

Jadikan Sekolah Kawasan Tanpa Rokok,

KOTA BINTUHAN – Dalam rangka menyukseskan sekolah menjadi kawasan tanpa rokok (KTR), kemarin (16/12) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur menggelar kegiatan sosialisasi upaya berhenti merokok (UBM) di hotel Zalpa. Kegiatan yang dihadiri oleh para guru dan pihak sekolah ini bertujuan agar guru memantau siswanya untuk tidak merokok. Karena saat ini pelajar di Kaur sudah banyak yang merokok dan menjadi perhatian oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Apalagi berdasarkan peraturan pemerintah dari pusat sampai kabupaten Kaur saat ini sekolah harus bebas dari rokok. Dan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) untuk itu para guru harus mendukung dan menerapkan dengan melarang dan mengawasi  setiap siswa dan orang tua siswa yang datang ke sekolah untuk tidak merokok. “Para guru juga harus mematuhi Perbup tentang KTR yang sudah disosialisasikan lama oleh Pemkab Kaur untuk tidak merokok di areal sekolah. Dengan tujuan agar sekolah menjadi wilayah yang KTR sama sekali. Untuk mewujudkan ini tentunya peran pihak sekolah khususnya guru sangat lah penting untuk menjadikan sekolah menjadi kawasan tanpa rokok di Kaur,” kata Kabid P2P Dinkes Kaur Juli Haryanto kemarin. Kendati Kaur telah memiliki Perda nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan merokok namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terkait pelanggar perda tersebut. Kendati sudah disosialisasikan namun sampai saat ini masih banyak PNS yang didapati merokok di ruang kerjanya. Sehingga perda yang diharapkan menjadikan Kaur bebas rokok ini sulit terwujud, karena masih kurang sadarnya masyarakat akan pentingnya kesehatan tanpa asap rokok. Bahkan dalam Perda tersebut jelas mengatur kawasan – kawasan yang dilarang merokok. Mulai dari tempat ibadah, sekolah, kantor-kantor instansi pemerintahan dan sebagainya. Namun sayang sampai saat ini belum ada tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada pelanggar perda tersebut. Akibatnya masih banyak warga yang merokok di tempat-tempat umum yang dilarang merokok. “Dan kita ke depan akan terus kembali mensosialisasikan KTR ini kembali. Untuk sementara memang masih teguran untuk setiap OPD dapat menerapkan KTR,” pungkas Kabid P2P Dinkes Kaur kemarin.(cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: