HONDA

Tunggakan Pajak DD Capai Rp 3 Miliar

Tunggakan Pajak DD Capai Rp 3 Miliar

KOTA BINTUHAN – Berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Kaur, masih banyak desa yang belum melunasi pajak dana desa (DD), tahun anggaran 2019 dan 2020. Padahal DD tersebut sudah terserap sepenuhnya. Kepala Inspektorat Kaur Three Marnope saat dikonfirmasi mengakui kalau saat ini masih banyak kades yang membandel dan tidak membayar pajak DD. Pada tahun 2019 berdasarkan data yang ada kurang lebih ada 102 desa lagi yang belum membayar pajak tahun 2019. Sementara pada tahun 2020 ini ada sekitar 114 desa yang belum bayar pajak DD. Hingga jumlah tunggakan pajak DD selama dua tahun ini lebih dari Rp 3 miliar. “Kita sudah sampaikan kepada desa dan suratnya sudah kita sampaikan juga ke pihak kecamatan untuk mengingatkan desa-desa yang belum bayar pajak DD untuk segera. Karena mengingat akhir tahun ini semua kegiatan dan pencairan DD sudah hampir tuntas dan tutup buku. Karena jumlah desa yang belum bayar pajak sampai saat ini banyak bahkan ada yang dua tahun belum bayar juga banyak,” kata Three Marnope. Untuk diketahui, tahun 2019 pajak DD yang masuk dari desa baru Rp 1,2 miliar. Tahun 2020 ini pajak DD yang sudah masuk Rp 1,4 miliar lebih. Jumlah ini belum setengah dari jumlah desa yang membayar pajak. Maka dipastikan dalam satu tahun itu ada sekitar Rp 3 miliar lebih pajak untuk DD di Kabupaten Kaur. Sama seperti tahun sebelumnya pihak Inspektorat Kaur akan menjalin kerjasama dengan Kejari Kaur untuk menagih pajak yang belum dibayar nantinya. Dari tahun 2019 dan 2020 dari data yang ada di Inspektorat masih banyak desa yang belum bayar pajak tahun 2019 dan 2020. Bahkan dari 192 desa, ada 70 desa yang belum sama sekali membayar pajak DD tahun 2020 dan 2019 yang lalu. Sehingga pajak tersebut pun menumpuk dan akan sulit nantinya dibayarkan. Kendati demikian pihak Inspektorat saat ini hanya mengimbau dan berharap kades dapat melunasi pajak DD tersebut. “Untuk desa yang belum bayar pajak hingga dua tahun juga akan menjadi catatan kita ke depannya. Karena ini wajib untuk itu harus segera menjadi perhatian desa untuk melunasi semua pajak DDnya setiap tahunnya. Dan ini pasti akan kita tindak lanjuti nanti di tahun 2021,” pungkas Kepala Inspektorat Kaur. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: