HONDA

500 PNS Diajukan Jadi Fungsional

500 PNS Diajukan  Jadi Fungsional

MUKOMUKO – Sebanyak 500 orang pegawai negeri sipil (PNS) berstatus staf bakal jadi tenaga fungsional mulai tahun depan. Hal ini setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko mengajukan draf pengusulan 500 staf menjadi tenaga fungsional. “Pengajuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa tidak ada lagi yang namanya jabatan, hanya staf. Tapi ke depan yang ada itu fungsional,” kata Sekretaris BKPSDM Mukomuko, Edy Suntono, SH. Dengan menjadi tenaga fungsional, jelas Edy, akan menguntungkan PNS itu sendiri. Sebab akan mendapatkan pendapatan lebih dari biasanya. Selain itu, kariernya akan lebih baik. Sebab dapat mengurus kenaikan pangkat tanpa harus berada di posisi tertentu. Kemudian bisa mengajukan kenaikan pangkat lebih cepat dari biasanya. “Selagi poin persyaratan terpenuhi, bisa naik pangkat lebih cepat. Terus ada tunjangan fungsional. Kalau staf biasanya pukul rata sekian tunjangannya. Kalau fungsional, tidak lagi seperti itu. Tunjangan diterimanya sesuai dengan pangkatnya,” jelas Edy. Menurut Edy, dengan PNS memiliki jabatan fungsional, maka kinerjanya akan lebih terukur. PNS juga akan dituntut lebih inovatif dan kreatif. Sehingga jabatan yang diembannya dapat terlaksana dengan baik. “Dengan jabatan fungsional, pegawai akan terukur kinerjanya. Bayarannya juga beda,” kata Edy. Ditargetkan surat keputusan (SK) untuk pengangkatan PNS staf menjadi tenaga fungsional akan tuntas awal tahun depan. Seluruhnya akan diangkat dengan SK Bupati Mukomuko. Setelah terbitnya SK, maka tidak ada lagi PNS yang berstatus sebagai staf. “Kalau sekarang, masih biasa, di bidang apa dan sebagai apa di dinas itu. Jawabnya, hanya staf. Ke depan tidak ada lagi yang seperti itu. Ketika ditanya sebagai apa di dinas itu, misal, jawabannya, sekarang jabatan saya sebagai Analis Kepegawaian,” jelas Edy mencontohkan. Meski sudah jadi tenaga fungsional, tambah Edy, bukan berarti PNS tersebut tidak bisa dimutasi atau dirotasi dari satu OPD ke OPD lain. Termasuk PNS juga berkesempatan untuk menjabat di jabatan eselon. “Semuanya tetap bisa. Yang jelas, salah satu keuntungannya itu, pangkat PNS bisa cepat naik bahkan lebih tinggi. Berbeda jika staf, kalau dia tidak naik di eselon, maka naik pangkatnya sulit ke yang lebih tinggi. Itu pun harus menunggu sampai empat tahun,” beber Edy.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: