HONDA

Bahas Ganti Rugi Lahan Warga Sukarami

Bahas Ganti Rugi Lahan Warga Sukarami

BENTENG – Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan untuk musyawarah tahap kedua perihal nilai ganti rugi lahan 90 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) tol di Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung akan digelar awal tahun 2021. Bila dalam musyawarah tahap kedua ini masih ada WTP yang keberatan dan tidak menerima, maka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM. Ia menegaskan saat ini Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah menyelesaikan semua penilaian ulang terhadap lahan 90 WTP di Desa Sukarami yang menolak nilai ganti rugi pada musyawarah tahap pertama. 90 WTP ini menolak dikarenakan mereka menilai, jika penilaian yang dilakukan tidak sesuai dan merugikan mereka. “Setelah 90 WTP ini menolak, mereka meminta KJPP untuk melakukan penilaian ulang. Penilaian ulang sudah dilaksanakan, nilai ganti ruginya akan kita keluarkan pada 4 Januari 2021 sekalian dengan dilaksanakannya musyawarah tahap kedua,” ungkapnya. Dia menambahkan, apabila dalam musyawarah tahap kedua masih ada WTP yang keberatan dan tidak menerima nilai ganti rugi yang dikeluarkan KJPP, maka pihaknya akan menyerahkan penyelesaian ganti rugi lahan tersebut kepada pengadilan. Namun, bagi WTP tol yang nantinya sudah menyetujui besaran ganti rugi yang kita tetapkan, maka akan langsung dapat kita proses pencairannya di bank. “Total keseluruhan lahan terdampak pembangunan tol di Desa Sukarami sebanyak 113 bidang lahan dan 23 diantaranya sudah setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan. Mengenai nilai setelah dilakukan penilaian ulang, kita belum mengetahui secara pasti ada kenaikan atau tidak, karena KJPP belum menyerahkan kepada kita,” jelas Hazairin. Lanjutnya, dalam melakukan penilaian ulang, pasti ada nilai ganti rugi yang naik, yang tetap atau ada nilai ganti rugi yang turun. Jadi dalam penilaian ulang ini, belum tentu bidang tanah yang ditinjau kembali itu hargnya akan naik dari harga sebelumnya. Di desa Sukarami ini terdapat salah satu WTP atas nama Damayanti yang paling besar mendapatkan nilai ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.(jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: