HONDA

Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi DKP Kota Bengkulu

Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi DKP Kota Bengkulu

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 ke penyidik Tipikor Polres Bengkulu. Dugaan korupsi ini atas tersangka Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI (43).

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Halidimanjaya, SH, MH, sebelumnya tertanggal 23 Desember 2020 lalu pihaknya telah menerima berkas dari penyidik Polres Bengkulu. Setelah selama 7 hari tim jaksa telah melakukan penelitian berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap atau P18.

"Kita kirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut belum lengkap atau P18. Hingga sekarang kita membuat petunjuk-petunjuk untuk melengkapi berkas hingga P21," ungkapnya, Selasa (5/1) siang.

Ia menilai beberapa kekurangan kelengkapan berkas perkara tersebut diantaranya ada sebagian kelengkapan formil yang belum ditandatangani, serta adanya kelengkapan materil terhadap unsur pasal yang disangkakan kepada calon tersangka dinilai masih umum.

"Ada kelengkapan formil dan materil, kalau formil ada sebagian yang belum ditandatangani dan sedangkan materilnya terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan, kalau menurut kami pada umumnya berkas tersebut sifatnya masih umum," tambahnya.

Selanjutnya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama Penyidik Tipikor Polres Bengkulu. "Untuk melengkapi petunjuk kelengkapan berkas dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polres untuk mengadakan gelar perkara, dengan tujuan agar berkas tersebut untuk yang akan datang tidak terjadi bolak-balik," tutupnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: