Sebelum Keroyok dan Tusuk Anggota TNI, Tersangka Tenggak Miras dan Pil
BENGKULU - Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Ahmad Musrin Husni, SH, S.IK membenarkan tersangka sebelum kejadian kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI, para tersangka menenggak minuman keras (Miras) dan obat berupa pil.
"Ya mereka meminum minuman keras sebelum ke TKP. Ada juga obat pil X," ungkapnya saat rekonstruksi yang digelar di Ruang Command Center Mapolda Bengkulu, Jumat (8/1).
Kasat mengungkapkan, total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 16 adegan. Semua tersangka yang berjumlah 8 orang dihadirkan dalam rekontruksi tersebut. Dari 8 tersangka, sebanyak 4 tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur. "Berkasnya nanti akan dibuat terpisah karena ada tersangka yang di bawah umur," ujarnya.
Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 338 KUHP subsidair pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau 12 tahun kurungan penjara. Sementara itu, Kasat Reskrim juga mengungkapkan, rekonstruksi dan diamankannya tersangka dilaksanakan di Mapolda Bengkulu dengan alasan keamanan. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: