Jika Bandar Narkoba Kembali Berulah, BNNP Sarankan Dipindahkan ke Nusakambangan
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu terus berupaya memutuskan mata rantai tindak kejahatan narkoba di Provinsi Bengkulu. Terutama yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Bengkulu. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Toga H Panjaitan mengatakan, untuk memutus mata rantai narkoba upaya yang dilakukan tidak hanya pada rehabilitasi bagi korban atau penggunaan narkoba saja, namun tindakan juga harus dilakukan kepada bandar narkoba yang ada apalagi kepada bandar narkoba yang telah berulangkali dihukum lantaran tetap terlibat dalam kasus yang sama. Atas hal tersebut, BNNP mengajak masyarakat untuk memerangi bandar narkoba. Dirinya juga menyarankan bagi bandar narkoba yang berulang kali terlibat pengedaran, baik dari dalam Lapas maupun telah bebas dan kembali berulah untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Nusakambangan. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkum HAM kalau bisa bandar-bandar narkoba yang sudah bolak-balik masuk ke Lapas atau sudah beberapa kali divonis kasus serupa supaya diisolasi atau dipindahkan ke Nusakambangan agar tidak terus bertransaksi. Kita berharap kalau ini diisolasi minimal mengurangi kemungkinan mata rantai narkoba," ungkapnya, Sabtu (9/1). Hal tersebut merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membatasi ruang gerak para bandar narkoba selama di tahanan. Serta untuk mencegah bandar kembali berulah. Ini juga salah satu upaya memutuskan mata rantai tindak kejahatan narkoba di Provinsi Bengkulu. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: