BANNER KPU
HONDA

Ricky Gunarwan Resmi Menjabat Penjabat Sekda Seluma

Ricky Gunarwan Resmi Menjabat Penjabat Sekda Seluma

SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Senin (11/1) sore. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan dilantik sebagai Penjabat Sekda Seluma yang baru. Ricky sendiri menggantikan posisi Supratman yang sebelumnya sudah dua kali diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Sekda Seluma sejak Juli 2020 lalu. Pelantikan itu sendiri digelar langsung oleh Bupati Seluma di Ruang Rapat Bupati dengan menerapkan protokol kesehatan. Bupati Seluma, H. Bundra Jaya, SH, MH dalam amanatnya mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda yang baru ini setelah usulan pengisian jabatan kosong eselon II diakomodir oleh Gubernur Bengkulu. Sebelum nantinya dilakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya untuk pengisian jabatan Sekda definitif. Karena untuk seleksi jabatan pimpinan tinggi madya saat ini di Kabupaten Seluma, baru 2 orang pejabat eselon II yang layak mengikuti. Hal itu karena baru ada dua orang saja yang telah mengikuti Diklat Pim 2 sebelumnya. Keduanya sendiri yakni Kepala Dinas Kominfo Seluma dan Inspektur Inspektorat Seluma. Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi JPT Pratama Sekda, setidaknya harus ada lima calon.

“Saya harap beliau bisa bekerja dengan maksimal selama menjabat sebagai Penjabat Sekda Seluma,” sampai Bupati.
Sementara itu, Ricky Gunarwan usai dilantik mengaku siap menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda Seluma. Yakni dalam membantu Bupati menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Seluma saat ini. Dirinya juga akan segera berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tak hanya itu, dirinya juga akan langsung bekerja dengan maksimal karena sudah banyak tugas yang menanti. “Saya siap menjalankan tugas dalam membantu jalannya roda pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: