HONDA

Bekuk Bandar Narkoba, Polres Bengkulu Sita Barang Bukti Senilai Rp 400 Juta

Bekuk Bandar Narkoba, Polres Bengkulu Sita Barang Bukti Senilai Rp 400 Juta

BENGKULU - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil membekuk seorang bandar narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan antar provinsi berinisial DW (40), warga asal Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. DW berhasil dibekuk di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Minggu (10/1) lalu.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan total 300 gram yang jika dirupiahkan senilai Rp 400 jutaan. Selain itu juga didapati 1 paket kecil sabu, 12 butir pil ekstasi, timbangan, plastik klip, 6 unit handphone dan beberapa uang tunai," ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Sampson Sosa Hutapea dalam konferensi pers, Selasa (12/1) siang.

Kapolres membeberkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di salah satu kontrakan yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pengamatan di lokasi, tim kemudian berhasil mengamankan DW. Pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti tersebut berada dalam 1 unit tas sandang yang dimiliki pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya mengaku mengambil barang tersebut dari luar provinsi yakni dari Provinsi Aceh, namun kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterangan tersebut. Untuk target pasar penjualan barang haram tersebut dirinya mengaku bahwa menjual secara acak kepada pembeli yang sudah memesan," tambah Kapolres.

Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk selanjutnya bertanggung jawab atas perbuatannya. Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya saat ini pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: