HONDA

Ada Indikasi Penyelewengan DD, Polres Kepahiang Lidik 2 Desa

Ada Indikasi Penyelewengan DD, Polres Kepahiang Lidik 2 Desa

KEPAHIANG – Polres Kepahiang mencium adanya indikasi penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di beberapa desa yang ada di Kabupaten Kepahiang. Setidaknya sejauh ini ada 2 desa yang sudah masuk dalam penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang, yakni Desa Tangsi Duren Kecamatan Kabawetan dan Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, kedua desa ini diindikasikan ada penyelewengan anggaran dalam pembangunan jalan dan drainase yang dialokasikan melalui DD/ADD.

“Ya, ada laporan yang masuk ke kita yang kemudian kita tindak lanjuti. Kedua kepala desa pun sudah kita mintai keterangan, dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” terang Welliwanto.

Kendati demikian, Welliwanto mengaku belum bisa membeberkan penuh terkait indikasi penyelewengan apa yang terjadi di kedua desa tersebut, dan pembangunan pada tahun anggaran berapa proyek itu dilakukan.

“Masih terus kita dalami, dan saat ini kita masih mengumpulkan data-data di lapangan. Ke depannya tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil beberapa orang dalam kapasitasnya sebagai saksi, guna menggali informasi mengenai persoalan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, saat ini Sat Reskrim Polres Kepahiang tengah melanjutkan penyidikan terkait tragedi kebakaran gudang BBM milik PT Sarana Multi Karya Indonesia (SMKI) di Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang, pada 23 Desember 2020 lalu. Setelah memeriksa beberapa saksi termasuk 2 karyawan PT SMKI yang menjadi korban kebakaran tersebut, Polres Kepahiang juga melakukan panggilan terhadap pihak petinggi PT SMKI guna diambil keterangannya terkait BBM yang terbakar tersebut.

“Hanya saja, saat panggilan pertama sudah kita sampaikan beberapa hari lalu, pihak PT SMKI tidak memenuhi panggilan tersebut. Dan saat ini kita tengah menyiapkan panggilan kedua untuk petinggi PT SMKI. Jika pada panggilan kedua ini pun tidak hadir, maka ada peluang kita lakukan jemput paksa,” jelas Welliwanto.

Adapun pemeriksaan tersebut, sambung Welliwanto, terkait dengan aktivitas penyaluran BBM yang dilakukan PT SMKI yang disinyalir tidak memiliki izin. Ditambah lagi dengan penyewaan gudang yang pada dasarnya hanya sebuah rumah, yang tidak layak untuk dijadikan gudang.

“Beberapa hal yang rencananya akan kita mintai keterangan, diantaranya terkait kelayakan gudang dan juga soal BBM yang disimpan di gudang tersebut yang diindikasikan ilegal,” demikian Welliwanto. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: