Golkar Belum Usulkan PAW, Setwan baru Terima Usulan Demokrat
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Dua kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, saat ini masih kosong sejak ditinggal Imron Rosyadi (Golkar) dan Edison Simbolon (Demokrat) yang memilih mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu. Plt Sekwan Provinsi Bengkulu M Rizal, mengatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk 2 anggota DPRD Provinsi Bengkulu alan dilakukan secara serentak agar lebih efektif dan efisien, serta mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Saat ini Setwan baru menerima satu nama yaitu usulan PAW dari Partai Demokrat dengan mengusulkan nama Risman Sipayung menggantikan Edison Simbolon, Rabu (20/1) “Dari Demokrat sudah masuk, dan masih menunggu dari Golkar. Kita sudah menyampaikan secara lisan kepada Golkar, dan akan kita proses bersamaan dengan PAW untuk anggota dewan dari Demokrat,” jelas Rizal. Lanjut Rizal, setelah kedua nama usulan PAW masuk tahap selanjutnya, Setwan akan menyurati KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengecekan syarat administrasi bagi nama yang diusulkan partai. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, kemudian baru Setwan akan menyurati Pemprov Bengkulu untuk mengusulkan nama-nama ke Kemendagri RI agar diproses SK pengangkatan dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu. “Untuk itulah dengan pertimbangan ini, proses PAW kita serentakkan. Karena tahapan proses PAW ini ada beberapa tahap lagi, ke KPU lalu disampaikan ke Kemendagri melalui Pemprov untuk di SK kan,” kata Rizal. Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, menyampaikan untuk proses PAW dari Partai Golkar di DPRD Provinsi Bengkulu akan dikoordinasikan dengan DPP. Sementara untuk pleno secara internal berkaitan dengan PAW sudah dilakukan. Sedangkan untuk penggantinya, menurut Rohidin, tentunya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam internal Partai Golkar. “Target kita sesegera mungkin nama pengganti Pak Imron kita sampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Rohidin. Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menerangkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentang MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3), dan PKPU bahwa pengganti dalam proses PAW di DPRD adalah calon legislatif pada Pemilu 2019 lalu dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Serta pada daerah pemilihan yang sama. Paling lama 5 hari, KPU Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti/menjawab surat dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. “Nanti KPU akan menindaklanjuti nama-nama yang disampaikan melalui surat dari pimpinan DPRD. Apakah nama pengganti tersebut masih memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan yang ada. KPU hanya melakukan pengecekan syarat administrasi saja,” beber Eko. (key/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: