HONDA

Tangkap Residivis, Polda Bengkulu Amankan 2 Paket Sabu

Tangkap Residivis, Polda Bengkulu Amankan 2 Paket Sabu

BENGKULU - Seorang residivis kasus narkoba berinisial, RPW alias Ez (28) warga Jalan Iskandar 14 RT 13 RW 01 Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu sepertinya tak jera masuk penjara. Betapa tidak, kendati sudah pernah dijebloskan ke penjara malah tetap nekat mengulangi perbuatannya.

Kali ini, pria yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan dalam kasus sabu tersebut diciduk personel Subdit II Dit Narkoba Polda Bengkulu. Juga dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Dari tangan tersangka berhasil diamankan sebanyak 2 paket narkoba jenis sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi, S.IK melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Jumat (22/1).

Dibeberkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RPW di kediamannya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di rak akuarium. Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan handphone (HP) yang diduga sebagai alat komunikasi saat transaksi narkoba. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Tersangka masih dalam pemeriksaan," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka sementara, barang tersebut dia dapatkan dari mengambil disuatu tempat yang dikirim seorang Napi dalam Lapas berinisial, Ir. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: