Kemenag Minimalisir Pernikahan Dini
SELUMA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma rutin menggelar sosialisasi cegah perkawinan anak usia dini. Tujuannya adalah untuk mencegah pernikahan dini bagi anak-anak yang ada di Kabupaten Seluma. Yang mana diketahui, sejak 2020 lalu tidak ditemukan satupun adanya pelaksanaan pernikahan dini yang tercatat oleh Kemenag Seluma. Pasalnya, menikah di usia dini tentunya risiko yang diterima lebih besar. Seperti angka perceraian hingga belum siapnya mental berumah tangga. Kepala Kemenag Seluma, Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd melalui Kasi Binmas Islam, Jumaidi mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, umur 19 tahun ke bawah masih belum dibenarkan untuk melakukan pernikahan. Maka dari itulah, sasaran dalam sosialisasi ini kebanyakan untuk menghambat pernikahan dini bagi pelajar. Dikarenakan usia remaja tersebut masih sangatlah labil. Ia berharap cara yang dilakukan tersebut dapat meminimalisir angka perceraian di daerah tersebut. “Iya rutin kita gelar, kalau menurut data kita memang tidak ada, tapi siapa tahu ada yang tak tercatat,” sampainya. Dirinya menambahkan, Kemenag juga meminta semua penyuluh PAI dan KUA untuk memberikan pembinaan dan pendampingan terlebih dahulu jika ada yang ingin melakukan pernikahan dini. Pembinaan dan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk memperkuat mental dan kesiapan pasangan tersebut apabila memang ingin benar-benar menikah. Bila terjadi perkawinan kurang dari batas usia minimal yang disyaratkan pada UU Perkawinan tersebut maka pihak calon mempelai harus melengkapi dengan meminta dispensasi dari pengadilan sebagaimana yang diterangkan pada Undang-undang. “Kita juga bekali dengan ini, karena menikah dini ini resikonya tinggi, jadi kita harap bisa ditunda dahulu sampai usianya benar-benar mencukupi,” pungkasnya. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: