HONDA

Sekda Minta Kumpulkan Randis, Hendak Dilelang

Sekda Minta Kumpulkan  Randis, Hendak Dilelang

PELABAI - Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong diminta segera menarik 327 kendaraan dinas (randis) yang rencananya dilelang tahun ini. Yakni 27 mobil dinas (mobnas) dan 300 motor dinas (tornas) yang sampai saat ini sebagian besar masih dipakai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pejabat perorangan. ''Kalau tidak dikumpulkan dari sekarang, kapan lagi mau melelangnya,'' tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Penarikan dan pengumpulan randis itu bertujuan memudahkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian. Setiap randis harus diperiksa kondisi fisik maupun kelengkapan suratnya. Itu untuk menetapkan harga limit setiap unit randis. ''Saya harap semua OPD maupun pejabat pengguna randis yang masih memegang randis yang akan dilelang itu, segera menyerahkannya ke Bidang Aset,'' tutur Sekda. Jika Bidang Aset menemui kendala dalam penarikan randis, dimintanya segera koordinasi ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) jika keberadaan randisnya tidak lagi diketahui. ''Mengingat anggarannya sudah disiapkan dalam APBD tahun ini, saya harap Bidang Aset tak ragu lagi menyiapkan tahapan lelang,'' pungkas Sekda. Sementara Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si mengaku siap menarik randis sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran yang disiapkan. Soalnya beberapa randis diketahui berada di luar kabupaten bahkan di luar Provinsi Bengkulu. ''Intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Pak Sekda,'' jelas Putra. Dijelaskannya, masih terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan lelang. Salah satunya melakukan penilaian harga limit setiap kendaraan yang teknisnya dilakukan KJPP. Selanjutnya membentuk panitia lelang yang teknisnya dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu. ''Dari lelang randis itu, kami ditarget hasilkan PAD (pendapatan asli daerah, red) paling rendah Rp 1 miliar,'' tutup Putra. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: